Seruan IJTI Agar Jurnalis Televisi Tetap Menjaga Profesionalitas

Jakarta, Sorot Sultra – Pada hakekatnya, tugas jurnalis dilindungi oleh Undang Undang,  oleh karenanya jurnalis harus sepenuhnya berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan bersikap profesional serta proporsional dalam menjalankan tugasnya.
 
Menindak-lanjuti  kasus yang terjadi pada salah satu jurnalis televisi yang disebut-sebut memiliki “hubungan” yang melebihi kapasitasnya sebagai jurnalis dengan salah satu  tersangka korupsi E-KTP, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat menyerukan :
 
  1. Dalam bekerja, Jurnalis Indonesia harus bekerja profesional, berintegritas sesuai dengan kode etik jurnalis (KEJ).
  2. Jurnalis Indonesia dalam menjalankan tugasnya wajib mengedepankan kepentingan publik.
  3. Jurnalis Indonesia, harus bersikap independen dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.
  4. Jurnalis Indonesia diperkenankan untuk memperkuat hubungan dan jaringan terhadap berbagai kelompok atau tokoh-tokoh yang berhubungan langsung atau tidak lanngsung terhadap materi liputan yang akan dibuat atau direncanakan secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan tugas jurnalistik dan  orang banyak.
  5. Dalam melakukan perkerjaan jurnalistik, jurnalis Indonesia tidak diperkenakan melakukan pekerjaan  di luar kapasitasnya, apalagi  melindungi atau menyembunyikan seseorang yang bertentangan dengan hukum. 
 
Demikian imbauan ini dibuat untuk digunakan sebagai acuan.
Jakarta 18 November 2017 
 
Pengurus Pusat IJTI
Ketua Umum: Yadi Hendriana 
Sekjen: Indria Purnamahadi
Ttd Ketua Pengda Sulawesi Tenggara: Asdar Zuula
Humas IJTI: Febriyono Tamenk
(RED)
Baca Juga :  Teguh Pristiwanto Resmikan Gedung Mapolres Konawe Utara

Komentar