Siap-siap, Bulan Depan Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulawesi Tenggara

Kendari, Sorotsultra.comBadan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berlaku pada bulan Desember 2021.

Ini bisa menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang telat bayar pajak untuk dapat menghemat isi dompet. Pasalnya, pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak kendaraan roda empat dan roda dua selama bertahun-tahun, hanya akan membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa membayar denda dan sanksi keterlambatan.

Kepala Bapenda Sultra, Yusuf Mundu mengatakan, program penghapusan pajak kendaraan hanya berlaku selama satu bulan saja, yakni di bulan Desember tahun ini.

“Tadi sudah ditandatangani Bapak Gubernur, H. Ali Mazi, S.H. Jadi pertanggal 1 sampai dengan 31 Desember 2021 program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan diberlakukan,” kata Yusuf Mundu, di Kendari, Senin 22 November 2021.

Mantan Kepala Badan Kesbang Sultra itu menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagian dari terobosan Pemprov Sultra untuk mendukung agenda Pemulihan Ekonomi Nasional (PEM) di masa Pandemi COVID-19 yang hingga kini belum usai.

Baca Juga :  Polsek Rate-Rate Mengunjungi Fatur, Balita Penyandang Atresia Ani/Anus Imperforata

“Pembebasan sanksi pajak merupakan salah satu upaya Pemprov Sultra untuk membantu masyarakat ditengah pandemi COVID-19 saat ini,” jelasnya.

Bapenda Sultra menilai kondisi ekonomi yang terpuruk selama pandemi dalam kurun waktu hampir dua tahun terakhir menjadi alasan instansi ini mengusulkan program pemutihan pajak kendaraan demi meringankan beban masyarakat pemilik kendaraan.

“Ini menjadi upaya bersama untuk meringankan beban masyarakat kita, khususnya pajak kendaraan. Karena terakhir kali program pemutihan pajak kendaraan itu empat tahun yang lalu,” ujarnya.

Ia pun berharap, kebijakan ini bisa meringankan beban masyarakat yang memiliki kendaraan.

“Program pemutihan dilakukan untuk meringankan beban masyarakat Sultra yang terdampak pandemi COVID-19. Dengan harapan masyarakat bisa memanfaatkan kebijakan tersebut,” tuturnya. (RED)