Siapa Otak di Balik Penerbitan Izin Alfamidi, Sulkarnain, Nahwa Umar, Sekda atau DPMPTSP

Kendari, Sorotsultra.com-Mengemuka di publik tentang siapakah yang mengeluarkan izin gerai Alfamidi atau Anoa Mart. Kemudian, ada kesimpulan sementara yang mengarah pada eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, mantan Sekda kota Kendari, Ridwansyah Taridala, dan DPMPTSP kota Kendari.

Mengapa DPMPTSP kota Kendari memberikan izin. Pertanyaan selanjutnya, apakah sudah ada izin berusaha, jika benar sudah ada izin berusahanya berarti gerai Anoa Mart menggunakan izin Alfamidi. Hal inilah yang menjadi awal terjadinya perbuatan melawan hukum.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Kendari, Maman Firmansyah saat dikonfirmasi terkait apa yang mendasari DPMPTSP kota Kendari memberikan rekomendasi izin Alfamidi atau Anoa Mart melalui aplikasi WhatsApp, Rabu (15/3/2023), ia hanya memberikan arahan untuk menemui bawahannya bernama Arfan.

“Oh, mengenai itu langsung ke pak Arfan ya. Dia pejabat fungsional kami yang mengetahui persis mengenai mekanisme penyelenggaraan perizinan berusaha, termasuk bagaimana pendaftaran dan penerbitan izinnya,” ujarnya.

Ia pun mengatakan, pada dasarnya penyelenggaraan perizinan berusaha itu diatur di PP Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko menindaklanjuti UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.

Baca Juga :  Perjuangan Ibu Salwia Melahirkan Anaknya Setelah Membelah Laut Wawonii

“Berdasarkan data sistem perizinan online single submission (OSS) hingga 2022, ada 79 minimarket atau pun supermarket lokal kota Kendari kategori UMK yang telah mendapat izin berusaha,” ungkapnya sebagaimana dilansir dari beritakotakendari.fajar.co.id.

Kemudian timbul pertanyaan, alat bukti apa yang menjadi rujukan awal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kemudian menetapkan Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana sebagai tersangka.

Siapa yang menanda tangani izin operasional Anoa Mart, Alfamidi, dan Indomaret. Apa Wali Kota langsung, Sekda atas nama Wali Kota, atau Kadis DPMPTSP atas nama Wali Kota? Kenapa ini menjadi penting, dari sini jaksa mentersangkakan. Lalu, kaitan staf ahli dalam kasus ini juga menimbulkan tanya, apa sebab Kadis DPMPTSP tidak mau memberi keterangan secara gamblang.

Publik mengharapkan Kejati Sulawesi Tenggara mengungkap secara terang benderang siapa dalang pemberian izin gerai Alfamidi atau Anoa Mart, demi terwujudnya rasa keadilan. (RED)

Berita Terkait