WNA Cina Jadi Tersangka Kasus Penambangan Ilegal di Wilayah IUP PT Antam Konut, Salah Siapa?

Kendari, Sorotsultra.com-Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok nekat terlibat dalam aktivitas illegal mining atau pertambangan ilegal di wilayah IUP Operasi Produksi (OP) PT ANTAM Tbk, di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Rabu, 22 Maret 2023.

Dugaan keterlibatan WNA Cina ini dengan cara mendanai langsung perusahaan lokal untuk mengeruk nikel secara ilegal.

Tak tanggung-tanggung, Mr. Chen Fu menjadi pendana tunggal dalam penambangan ilegal itu. Dan seolah tidak memedulikan aturan perundang-undangan yang berlaku di Republik ini.

Untuk menjawab hal ini, Sorotsultra.com kemudian mengkonfirmasi langsung Kepala Imigrasi Kelas 1 TPI Kendari, Samuel Toba diruang kerjanya, Selasa (21/3) pagi. Ia menjelaskan terkait keberadaan orang asing yang diduga melakukan kegiatan pendanaan terhadap pelaku ilegal mining pihaknya tidak mengetahui secara pasti.

“Kami tidak mengetahui kegiatan pendanaan Mr. Chen Fu kepada perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan tidak sesuai prosedur di IUP OP PT ANTAM Tbk,” jelas Samuel Toba.

Kemudian saat ditanyakan terkait status Mr Chen Fu sebagai tersangka dan telah menjalani sidang di PN Unaaha, ia menegaskan pihak imigrasi tidak punya kapasitas untuk menentukan hal itu. Namun, hal tersebut adalah kewenangan APH untuk memastikan apakah kegiatan penambangan yang didanai oleh Mr. Chen Fu ilegal atau tidak.

Baca Juga :  Persiapan SMSI Road To HPN 2019, Bertemakan Pers Kekinian

“Kami hanya pada dokumen keimigrasian Mr. Chen Fu,” singkatnya.

Samuel Toba juga menjelaskan keberadaan WNA asal Tiongkok ini bernama Chen Fu, pertama kali menginjakkan kaki ke Indonesia melalui Jakarta, kemudian penerbitan izin tinggalnya pertama kali di terbitkan oleh Imigrasi Jakarta. Oleh karena aktivitas yang bersangkutan mayoritas di Kendari, kami pun menyarankan dokumennya di mutasi ke Imigrasi Kendari, tentunya, jika sudah dimutasi maka secara otomatis akan memudahkan kami untuk melakukan pengawasan terhadap Mr. Chen Fu. Kemudian, pada tahun 2022 lalu izin tinggal Chen Fu sudah dialihkan ke Imigrasi Kelas 1 TPI Kendari. 

“Mr. Chen Fu berasal dari Cina yang di sponsori oleh perusahaan Hanafuku, dan memegang izin tinggal terbatas sebagai investor. Dan seorang investor boleh saja melakukan investasi ke perusahaan mana saja. Adapun fokus bisnis yang dijalankan Mr. Chen Fu di Kendari adalah melakukan pembelian hasil tambang nikel. Namun, jika ada keterkaitan dengan penambang ilegal mohon maaf kami sama sekali tidak mengetahui,” ungkap Samuel menegaskan.

Baca Juga :  Laporan Korps Kenaikan Pangkat, Momen Mengenang Perjalanan Karir 20 Pati TNI AD

Chen Fu, WNA asal China ini telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Senin 13 Maret 2023.

Berdasarkan hasil penelusuran dari website PN Unaaha, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marwan Arifin, S.H akan membacakan dakwaan di sidang perdana terhadap perlindungan Chen Fu yang didakwa melawan Pasal 158 Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pelanggaran tersebut dikenakan kepada Chen Fu karena perbuatannya dianggap melanggar hukum yang berlaku. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pertambangan mineral dan batu bara serta pidana bagi pelaku tindak pidana kejahatan yang dilakukan dengan sengaja. Sidang perdana tersebut akan menjadi awal dari proses hukum yang akan dijalani oleh Chen Fu.

Diketahui, kasus ini bermula pada hari Senin, tanggal 31 Oktober 2022 sekira pukul 04.45 Wita dan atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2022 bertempat di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, terdakwa Chen Fu diduga menyuruh, melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, kegiatan penambangan tanpa izin di wilayah IUP PT ANTAM Tbk UPBN Konawe Utara. (RED)