Miliki Sabu Sebanyak 48,8 Gram, Pengusaha Sukses di Kolaka Ditangkap Polisi

Kolaka. Sorot Sultra.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kolaka, berhasil menangkap dua orang berinisial HA dan AF, yang diduga sebagai bandar besar dan sering mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Kolaka, dengan mengamankan sabu sebanyak 53,23 gram. Senin, 26/11/2018.

HA yang merupakan salah seorang pengusaha terbilang sukses di Kabupaten Kolaka ini, harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres kolaka, karena kedapatan menyimpan sabu seberat 48,8 gram dibalik cermin yang tergantung didalam kamarnya.

Penangkapan ini bermula dari tertangkapnya seorang Bandar sabu berinisial AF satu hari sebelumnya, yang saat disergap, sempat menyembunyikan sabu seberat 5,15 gram, dalam bungkus rokok dan ditaruh dibawah sofa diluar rumah HA.

“Sebelumnya kami telah berhasil menangkap AF yang menyembunyikan sabu seberat 5,15 gram di dalam bungkus rokok, dan disimpan dibawah sofa depan rumah HA,” Ucap Kasat Resnarkoba Polres Kolaka.

Berbekal laporan masyarakat yang mengatakan seringnya terjadi transaksi sabu dirumah HA, dan dari pengembangan tersangka AF itulah, jajaran Satresnarkoba Polres Kolaka langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pengintaian.

Baca Juga :  Narkoba Menjadi Komoditi Empuk Beberapa Oknum di Kota Kendari

“Setelah dipastikan tersangka sudah berada dirumah, kami pun masuk dan langsung menuju ke lantai tiga yang merupakan kamar tidur HA, dimana saat itu tepat yang bersangkutan sedang berada di dalam kamarnya,” jelas Iptu. Husni Abda..

Tersangka pun sempat kaget dengan kedatangan Polisi yang langsung menyergapnya di dalam kamar tidurnya. Setelah diintrogasi dan melakukan penggeledahan, petugas akhirnya berhasil menemukan sabu seberat 48,8 gram yang disembunyikan HA dibelakang cermin hias yang tergantung dalam kamarnya.

HA pun langsung digelandang ke kantor Polres Kolaka bersama barang bukti berupa sabu seberat 48,8 gram, timbangan digital, serta beberapa alat hisap sabu.

Kini kedua tersangka sudah berada di tahanan Polres Kolaka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan bagi keduanya akan dikenakan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika nomor 35, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (RED)  

Komentar