Kanwil Kemenkumham Sultra Belum Terapkan Perpres Beneficial Ownership, Siapa yang Diuntungkan?

Kendari, Sorotsultra.com-Di tengah gempuran perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara mengeruk kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) Bumi Anoa yang begitu masif. Harusnya, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara menerapkan Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Beneficial Ownership.

Lantas, publik pun bertanya-tanya. Apa sebenarnya yang menjadi kendala? Ataukah ada kepentingan pihak-pihak tertentu. Sehingga, Kanwil Kemenkumham Sultra ada keengganan untuk menerapkan Perpres tersebut.

Jika hal ini dibiarkan, maka patut diduga Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara mengabaikan penerapan Perpres Beneficial Ownership. Sejumlah korporasi di Sultra yang beraktivitas di sektor Pertambangan dan Perhotelan tidak terdata. Sedangkan Perpres ini mengatur setiap perusahaan wajib untuk terdaftar. Lebih miris lagi, institusi yang berwenang tidak menjalankan tupoksinya, maka secara otomatis masyarakat tidak bisa menerima manfaat. KPK dan Kejaksaan Tinggi Sultra diminta segera melakukan audit.

Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara Dermawan Gani saat dikonfirmasi terkait penerapan Perpres Beneficial Ownership di Sultra. Ia hanya memberikan jawaban datar dengan mengatakan, sepertinya aturan itu dan penerapannya sudah berlaku.

Baca Juga :  Ekspedisi Geopark Kaldera Toba SMSI Dimulai

“Kemungkinan sudah diberlakukan, karena sudah banyak ditemukan oleh DPMPTSP se- Indonesia. Bahkan saat ini sedang hangat dibahas tentang permasalahan Perpres Beneficial Ownership,” jelasnya.

Dermawan Gani juga mengaku, sejauh ini sudah banyak perusahaan yang diblokir karena tidak melengkapi penerima manfaat dari usahanya.

“Silahkan diakses ke https://portal.ahu.go.id,” singkatnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan aturan yang mewajibkan setiap korporasi membuka siapa sebenarnya penerima manfaat atau beneficial owner dari usahanya. Aturan ini untuk menutup celah tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

Kewajiban itu termuat dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Beleid itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 1 Maret 2018.

Selain mewajibkan korporasi menetapkan pemilik manfaat, beleid ini juga mewajibkan korporasi menyampaikan informasi yang benar kepada instansi pemerintah mengenai pemilik manfaat atas kegiatan korporasi dan memperbaruinya setahun sekali.

Transparansi pemilik manfaat juga sangat erat kaitannya dengan investasi. Kepercayaan investor terhadap korporasi di Indonesia sangat bergantung pada ketersediaan data yang akurat dan transparan terkait pemilik manfaat suatu korporasi. Adapun jenis korporasi yang menjadi sasaran aturan Beneficial Owner ini meliputi, Perseroan Terbatas (PT), Yayasan; Perkumpulan; Koperasi; Persekutuan Komanditer (CV), Persekutuan Firma (FA), dan bentuk korporasi lainnya.

Baca Juga :  WNA Cina Jadi Tersangka Kasus Penambangan Ilegal di Wilayah IUP PT Antam Konut, Salah Siapa?

Di dalam Perpres Beneficial Ownership ini sudah secara gamblang mewajibkan korporasi untuk menginformasikan mengenai pemilik manfaat korporasi guna untuk melindungi korporasi, menciptakan kepastian hukum atas pertanggungjawaban pidana, efektivitas penyelamatan aset (asset recovery), dan kemudahan berinvestasi. Lalu, apa yang menjadi alasan Kanwil Kemenkumham Sultra belum menjalankan Perpres ini di Bumi Anoa? (RED)