GMNI Sultra Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Pasca Putusan MA dan PTUN Kendari Terkait PT GKP

Kendari, Sorotsultra.com-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GMNI Sulawesi Tenggara melalui Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, menghimbau masyarakat tidak terprovokasi atas isu-isu negatif terkait hadirnya pertambangan di Sulawesi Tenggara, Rabu (22/3).

Himbauan tersebut menyusul terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 57 P/HUM/2022 yang mengabulkan permohonan Judicial Review (JR) Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Konawe Kepulauan No. 2 tahun 2022 (Perda RTRW), yang belakangan ini sedang ramai diperbincangkan.

Menurut Lukman Syarifuddin semua pihak harus menghormati dan menghargai Putusan MA, akan tetapi kita juga harus jernih memaknai bahwa putusan tersebut tidak serta merta menghentikan aktivitas perusahaan pertambangan yang sedang berjalan di Pulau Wawonii.

“Penghentian kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii dapat dilakukan apabila IUP telah dicabut oleh instansi yang berwenang. Kita semua tentu menunggu langkah apa yang akan diambil oleh Pemprov Sultra dan Pemkab Konawe Kepulauan pasca putusan tersebut,” ujar Lukman.

Oleh karena itu, sambung pria yang akrab di sapa bung Lukman ini, ia menghimbau kepada semua pihak untuk menahan diri dan tidak terprovokasi dengan video viral penolakan tambang di Pulau Wawonii yang beredar di media sosial, jangan sampai isu tersebut sengaja di framing oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi mereka, yang pada akhirnya mengorbankan banyak pihak.

Baca Juga :  Unjuk Rasa di Kementrian ESDM dan KPK RI, LKBHMI Minta IUP PT Paramita dan Manunggal Dicabut!

“Untuk mengingatkan kepada rekan-rekan  mahasiswa sebagai insan akademis sejatinya senantiasa mendahulukan kajian terhadap sebuah isu sebelum melakukan gerakan. Hal itu, dilakukan guna mendapatkan informasi yang valid dan objektif dari kedua belah pihak agar keberpihakan kita benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” harapnya.

Terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No.67/G/LH/2022/PTUN.KDI yang pada pokoknya membatalkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu No.949/DPMPTSP/XII/2019 tentang persetujuan perubahan IUP OP PT GKP, Lukman menyampaikan bahwa sebagai negara hukum semua pihak harus menghargai proses hukum yang sedang berjalan, kita percayakan kepada Pengadilan untuk memutus. Sebab masih ada upaya hukum banding dan kasasi yang sedang diupayakan oleh perusahaan. (RED)