Siapa yang Layak dan Memenuhi Syarat jadi Jenderal ASN di Pemkot Kendari?

SOROTSULTRA.com, Kendari-Jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari saat ini belum definitif pasca mantan Sekda Kota Kendari, Dr. Ridwansyah Taridala, M.Si divonis 1 tahun penjara dalam kasus suap pendirian gerai Alfamidi. Senin (7/4). 

Dalam kurun waktu tersebut, sudah 3 Plt Sekda Kota Kendari yang silih berganti. Mulai dari penunjukan Plh Sekda Kota Kendari ke Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Hj. Erlis Sadya Kencana, ST., M.T., pada Senin, 21 Oktober 2024 lalu, kemudian pengangkatan dr. Sukirman, Mars, M. Kes., Sp., PA sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari hingga saat ini dijabat oleh Amir Hasan.

Saat ini, ada 4 nama mencuat bakal bertarung diantaranya Asisten I Setda Kota Kendari, Amir Hasan, Asisten II Setda Kota Kendari Jahudding, Kepala Dinas Ketapang Kota Kendari, Abdul Rauf, dan Kepala Distan Kendari, Sahuriyanto.

Kepala BKPSDM Kota Kendari, Hasria, mengatakan, pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi ASN Karier, sehingga data pendaftar belum dapat diakses secara langsung.

Baca Juga :  Kalimantan Selatan Gelar Porwanas Agustus 2024, Gubernur Sahbirin Noor: Kita Dukung

“Belum tahu (pendaftar/calon Sekda). Karena pendaftarannya dilaksanakan secara online melalui aplikasi ASN Karier. Jadi tidak seperti dulu,” ujar Hasria.

Berikut persyaratan untuk jabatan Sekda Kota Kendari:

1. Sehat jasmni dan rohani.
2. Menjabat eselon II.
3. Pangkat/golongan IV c, minimal telah berjalan 3 tahun.
4. Sudah pernah menduduki jabatan eselon II minimal di dua tempat dinas yang berbeda.
5. Mempunyai kemampuan SDM, manajerial, administrasi pemerintahan yang baik (berpengalaman).
6. Usia tidak kurang 2 tahun masa pensiun saat pendaftaran/dilantik.
7. Tidak pernah terlibat kasus KKN/korupsi, pungli, dan gratifikasi.

Lalu siapa yang layak dan memenuhi kriteria, syarat dan lainnya untuk menduduki kursi jenderal ASN di Kota Lulo? (RED)

Komentar