Status Tersangka “R” Dalam Perkara Tipikor Kenaikan Pangkat ASN di BKSDM Konsel, Dinyatakan Tidak Sah

Konsel, Sorotsultra.com-Setelah menempuh permohonan praperadilan, status tersangka “R” dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, perihal kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) jabatan fungsional Guru periode April 2020 oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konsel, akhirnya dikabulkan dan dinyatakan tidak sah.

Tim kuasa hukum “R”, Yedi Kusnadi, SH., MH dan Ebit Asmana, SH., MH, dari Kantor Hukum Kasasi Law Firm menyambut baik putusan sidang Praperadilan tersebut.

“Selaku Tim Kuasa Hukum “R”, mengapresiasi putusan sidang praperadilan oleh Hakim, yang telah memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut, dimana Hakim telah bertindak secara sangat adil dan arif sesuai fakta serta hukum yang berlaku” kata Yedi Kusnadi, SH., MH. Selasa 10/8/2021.

Yedi Kusnadi, SH. MH menerangkan, pihaknya sedari awal sudah mempelajari posisi kasus dalam perkara yang membelit “R”. Mulai dari proses penyidikan perkaranya yang tidak prosedural (Inn Prossedural) diantaranya, Surat Perintah Penyidikan kepada klien kami tidak pernah disampaikan secara langsung Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), padahal telah sangat jelas melalui Putusan MK No.130/PUU-XIII/2015 ditegaskan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) wajib diberikan kepada terlapor dalam hal ini klien kami paling lambat dalam jangka waktu 7 hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan.

Baca Juga :  Keluhkan Kinerja P2K Kelistrikan Perdesaan PLN UPDK Kendari, Abdul Hamid: Lelet

Bahkan Tim Kuasa Hukum “R” juga menemukan ada kejanggalan terkait jangka waktu penyidikan yang telah melampaui batas waktunya, baik itu penyelidikan maupun penyidikan menurut ketentuan Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor. 039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 .

Yedi kusnadi, SH., MH menegaskan, pada dasarnya kami sangat mendukung setiap proses penegakan hukum dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi namun, sejatinya didalam prosesnya setiap aparat penegak hukum seharusnya mengedapankan hati nurani dan mencari atau menetapkan siapa saja Pihak-pihak yang memang seharusnya layak dijadikan tersangka dan terlibat dalam dugaan peristiwa pidana khususnya dalam perkara tipikor kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) Jabatan Fungsional Guru periode April 2020 oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konsel.

Untuk diketahui dalam perkara praperadilan Nomor : 3/Pid.Pra/2021/PN Adl Hakim telah memutuskan berdasarkan putusan Nomor : 3/Pid.Pra/2021/PN Andoolo tanggal 9 Agustus 2021 dengan amar sebagai berikut :

1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk Sebagian.
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Nomor : PRINT- 01/P.3.17/Fd.1/04/2021 tanggal 7 April 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Nomor : PRINT- 01/P.3.17/Fd.1/06/2021 tanggal 17 Juni 2021 yang menetapkan Tersangka kepada Pemohon oleh Termohon terkait Peristiwa Pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan  UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas Hukum, dan oleh karenanya Penetapan A quo Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
3. Menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah Tidak Sah.
4. Memulihkan kembali hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
5. Membebankan biaya yang timbul kepada Negara. (RED)