SOROTSULTRA.com, Kendari-8 warga di Lorong Tunggala Dalam (Baito), Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, kaget bukan kepalang saat mengetahui tanah mereka telah beralih kepemilikan menjadi atas nama orang lain, bahkan telah bersertifikat resmi. Senin (20/10/2025).
Salah satu warga yang di serobot tanahnya Erik Lerihardika mengaku bahwa tanah tersebut dibeli oleh orang tuanya pada tahun 2013 silam dari bapak Suharto.
“Tanah itu sudah dibeli orang tua saya, ada saksi. Kenapa sekarang sudah ada sertifikat atas nama orang lain. Saya keget dan heran,” ujar Erik.
Erik mengatakan, ia dan ke 7 warga sudah melakukan pertemua dengan pihak penyerobot di Kantor Lurah Wuawua untuk mempertanyakan sertifikat tanah yang baru di terbitkan oleh BPN. Akan tetapi pihak penyerobot enggan memberikan jawaban serta bukti dan justru melaporkan hal ini ke Polda Sultra.
“Ini aneh sekali. Kami mempertanyakan apa yang menjadi dasar pihak penyerobot tanah, bukannya memberikan jawaban malah melaporkan kami ke Polda Sultra,” ujarnya heran.
Merasa dirugikan, ke 8 warga tak tinggal diam dan kini tengah berkonsultasi dengan penasihat hukum dan menyiapkan langkah hukum atas dugaan penyerobotan tanah mereka.
“Kami juga sudah bertemu dengan Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Dermawan untuk menyiapkan langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.
Warga lainnya bernama Harjun mengatakan bahwa penyerobotan ini sudah yang kesekian kalinya. Mereka datang mengklaim bahwa tanah kami merupakan tanah milik orang tua mereka.
“Ini udah berapa kali ada yang mengaku. Sempat tahun lalu kami juga di laporkan ke Polres dengan orang yang berbeda tapi mereka kalah karena tidak bisa membuktikan dasar kepemilikan tanah. Dan kali ini yang mengklaim inisial ibu JU dan sudah punya sertifikat,” jelasnya.
“Tanah ini adalah tanah kami. Kami punya bukti kepemilikan seperti bukti alas hak dan asal muasal tanah yang bapak saya beli dari pak Gawu, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” pungkasnya. (RED)





Komentar