Tersangka Kasus Pajak PT RMI Diserahkan ke Kejati Sultra

Kendari, Sorotsultra.com-Direktur PT RMI berinisial IK secara terang benderang telah melakukan penggelapan pajak perusahaan yang ia nahkodai. Dalam memuluskan aksinya, IK dengan sengaja tidak melaporkan secara utuh pajak pertambahan penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) PT RMI periode Januari sampai dengan Desember 2017 silam.

Kepada awak media di Kendari, Selasa (22/4), Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra), Windu Kumoro menerangkan,  Direktur PT RMI inisial IK terbukti telah melakukan penggelapan pajak.

“Modus IK yakni dengan sengaja tidak melaporkan secara utuh pajak pertambahan penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) PT RMI dari bulan Januari hingga bulan Desember tahun 2017.

Per hari ini, Selasa 22 April 2024 lanjutnya, pihaknya telah menyerahkan IK beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana penggelapan pajak PT RMI ke penegak hukum.

“Tersangka dan barang bukti telah kami serahkan ke Kejati Sultra. Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar 519 juta rupiah,” terangnya, Selasa siang (23/4).

Baca Juga :  Selama Sepuluh Tahun, Kali Kelurahan Lahundape Baru DiLakukan Normalisasi

Adapun proses hukum tersangka telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana badan (penjara) paling singkat enam bulan, dan paling lama enam tahun, dengan dengan paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang. (RED)

Komentar