Tidak Terima Karyawannya Alami Tindak Kekerasan, PT. GKP Tempuh Jalur Hukum

Kendari, Sorotsultra.com – PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) tempuh upaya hukum dalam membela 10 karyawannya yang mengalami tindakan kekerasan dengan cara diikat oleh sejumlah oknum warga saat akan melakukan pembersihan lahan beberapa waktu lalu.

Upaya hukum tersebut telah tertuang dalam pelaporan resmi pihak perusahaan, dengan tanda bukti lapor nomor: TBL/272/VIII/2019/SPKT Polda Sultra. Dalam lembaran pelaporan dengan nomor: LP/423/VIII/2019/SPKT Polda Sultra, pada 24 Agustus 2019.

Humas, PT.Gema Kreasi Perdana (GKP) Marlion, SH, saat ditemui di ruang kerjanya, menjelaskan bahwa pihaknya telah membuat laporan terkait tindak pidana perampasan kemerdekaan terhadap seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 KHUP.

Langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk perlindungan perusahaan terhadap karyawan. Sebab, tindakan para oknum dinilainya sudah tidak berprikemanusiaan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Persoalan ini semua prosesnya sudah kami percayakan kepada aparat kepolisian, untuk menindaklanjuti pelaporan kami,” katanya, Rabu, 28/8/2019.

Selain mengikat para operator alat berat milik PT.GKP, oknum-oknum tersebut juga melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan dan melayangkan tendangan. Tidak puas sampai disitu, mereka juga melontarkan kata-kata yang tidak pantas untuk diucapkan kepada para operator.

Baca Juga :  Warga Klaim Lahan Milik Wa Asina, Kuasa Hukum: Kami Punya Bukti Kepemilikan Tanah

“Karyawan kami tidak salah. Mereka hanya sementara bekerja, untuk membiayai kehidupan keluarganya, tapi mereka diperlakukan seperti penjahat,” tutur Marlion.

“Kami berharap, pihak kepolisian mengusut tuntas pelaku penyekapan dan tindak kekerasan, sehingga memberikan rasa keadilan bagi karyawan PT. GKP yang mengalami kekerasan,” tandasnya.

Marlion menegaskan, oknum tindak kekerasan terhadap 10 karyawan perusahaan tambang milik Harita Group ini, bukanlah pemilik lahan yang dilalui jalan hauling perusahaan. (RED)