Tiga Pelaku Pembunuhan di Hutan Bakau Tertangkap, Tiga Lainnya Masih Buron

Kendari, Sorotsultra.com- Identitas mayat yang ditemukan seorang pemulung di hutan bakau Kendari pada Senin, 26/10/2020, akhirnya terkuak, di mana identitas korban diketahui berinisial EM, 44 tahun.

Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna, di hadapan awak media pada Selasa (27/10/2020) saat menjelaskan kronologi kejadian bahwa dari hasil pengembangan, disimpulkan jika korban dianiaya hingga meninggal dunia oleh temannya sendiri.

“Motif para pelaku tega menghabisi nyawa korban hanya karena persoalan sepele, yakni adanya perselisihan atau salah paham antara korban dan para pelaku yang dipicu karena pengaruh minuman keras,” jelas Kasat Reskrim Polres Kendari.

Pranata Wiguna pun memaparkan bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (25/10/2020), sekitar pukul 04.00 Wita, di Jln. Jambu Putih, BTN Tirai Samudera, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

“Semua pelaku berjumlah enam orang. Yang sudah kami amankan baru tiga orang yakni inisial AMK (19) tahun, AN (19) tahun, AH (20) tahun, sementara tiga orang lainnya yakni inisial BD, ASD, dan ICG masih dalam pengejaran pihak kepolisian, karena melarikan diri,” bebernya.

Baca Juga :  Launching Pasar Tani, Ini Haparan Wali Kota Kendari

Atas penganiayaan hingga menyebabkan korban meregang nyawa itu, para pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 12 tahun dan maksimal 15 tahun.(RED)