Tim Resmob Polda Sultra Berhasil Meringkus DPO Penggelapan Kendaraan PT. Andalniaga Wajo Perkasa

Kendari, Sorotsultra.comTim Resmob Polda Sulawesi Tenggara berhasil meringkus NBT (48) di tempat persembunyiannya di bilangan Jakarta pada Sabtu, 15/5/2021. Setelah menjadi DPO hampir dua bulan lamanya, pasca ia ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil operasional PT. Andalniaga Wajo Perkasa (AWP).

Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadir Krimum) Polda Sultra, AKBP Dody Ruyatman saat di konfirmasi Rabu, 19/5/2021 membenarkan penangkapan tersangka NBT (48), atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil operasional PT. Andalniaga Wajo Perkasa (AWP).

“Iya benar, Tim Resmob telah mengamankan tersangka NBT pada Sabtu, 15/5/2021 di tempat persembunyiannya di bilangan Jakarta. Selanjutnya tersangka diberangkatkan ke Kendari pada pada hari Senin, 17/5/21 menggunakan maskapai Garuda dengan pengawalan dari tim Resmob Polda Sultra,” terangnya.

Ia mengungkapkan pihaknya sudah melimpahkan berkas tersangka kepada pihak Kejaksaan Tinggi, karena hasil penyidikan sudah lengkap atau P-21. Namun hingga kini tersangka masih di titip di Rutan Mapolda Sultra.

Baca Juga :  Kecelakaan Laut Terbanyak di Sulawesi Tenggara Ada di Baubau dan Wakatobi

“Saat ini tersangka telah mendekam di Rutan Polda Sultra, sambil menunggu proses selanjutnya dari pihak Kejaksaan Tinggi,” imbuh Dody.

Sebelum pelarian tersangka NBT berakhir, ia telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra atas kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil sesuai dengan surat DPO Nomor: DPO/9/III/2021/Ditreskrimum yang ditanda tangani oleh Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries pada Kamis, 18 Maret 2021. (RED)