Tolak Pasal Kontroversi RUU Penyiaran, PWI, AJI, IJTI Gelar Unjuk Rasa di DPRD Sulawesi Tenggara

Kendari, Sorotsultra.com-Tiga organisasi profesi wartawan yang tergabung dalam Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Sultra, Senin, 20 April 2024.

Ketiga organisasi konstituen Dewan Pers tersebut yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Aksi turun ke jalan ketiga organisasi ini sebagai bentuk penolakan terhadap sejumlah pasal yang mengancam kebebasan pers dan upaya menghalangi tugas jurnalistik yang diselundupkan di dalam revisi UU Penyiaran.

Sejumlah pasal yang menjadi sorotan adalah  Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Karya jurnalisme investigasi merupakan harkat tertinggi seorang jurnalis.

Yang kedua, Pasal 50 B ayat 2 huruf k, tentang penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

Pasal ini sangat multi tafsir terlebih yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik. Sehingga pasal yang multitafsir dan membingungkan berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi wartawan/jurnalis/pers.

Baca Juga :  Tarian Mondotambe Hadir Di Lanud Haluoleo Kendari Menyambut Tibanya Gubernur Sultra

Ketiga, Pasal 8 A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers.

Menyikapi hal tersebut, Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara, (PWI Sultra, AJI Kendari, IJTI Sultra) menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.

2. Meminta DPR RI mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik;

3. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform. (RED)

 

Komentar

Berita Terkait