Wujud Kemitraan MKD, Polri, dan Kejati, Dalam Menjaga Marwah Institusi DPR RI

Kendari. Sorot Sultra.Com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), melaksanakan sosialisasi tentang kode etik dan tata beracara di DPR RI, kepada institusi Kepolisian Daerah (Polda), serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Senin, 4/2/2019.

Kegiatan yang mengambil tempat di Aula Dachara, mako Polda Sultra, dengan dihadiri oleh Kapolda Sultra, Pejabat Utama, dan seluruh Kapolres jajaran, bersama Kajati Sultra, Wakajati, serta para Kajari, dimaksudkan sebagai wujud aktualisasi dalam menjaga, menegakkan kehormatan, juga keluhuran martabat DPR.

Wakil Ketua MKD DPR-RI, Tubagus Soemandjaja dalam paparannya menekankan bahwa, MKD memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan penyelidikan dan verifikasi, terhadap setiap pengaduan atas anggota.

“Kami menangani Pengaduan terkait permasalahan tidak melaksanakan kewajiban, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota, serta melanggar ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang,” jelasnya.

Ditambahkannya, sosialisasi ini dilaksanakan diseluruh Polda dan Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia, disamping sebagai ajang silaturahmi, juga untuk menambah daya jangkau dewan, dalam rangka pencegahan kemungkinan ada hal-hal tidak diinginkan yang dilakukan oleh anggota DPR di daerah.

Baca Juga :  Wakil Bupati Konawe Selatan Rasyid Jemput Nur Alam di Jakarta Tinggalkan Tugas Pokok

“Maka diharapkan peran serta Polri dan Kejati dalam proses penegakan kedisiplinan dan hukum, guna membantu menjaga marwah dan kehormatan institusi DPR RI. Jika memang ada dugaan tindakan atau masalah yang bermuatan hukum, maka kami berharap MKD bisa diberikan informasi.” Ujarnya.

Sebelum mengakhiri pemaparannya, Ia juga meminta masukan mengenai kode etik, tata beracara, maupun UU MD3 yang baru terkait MKD dari kepolisian dan kejati, sehingga amanat UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dapat diterapkan secara tepat. (RED)

Komentar