Usut Dugaan Penyelewengan Dana Satgas COVID-19 di BPBD, Polda Sultra Periksa 15 Saksi

Kendari, Sorotsultra.comKepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami dugaan penyalahgunaan dana Satgas Penanganan COVID-19 yang melekat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sultra.

Sejauh ini Polda Sultra telah melakukan pemeriksaan kepada 15 orang saksi.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra, KBP Fery Walintukan, S.I.K mengatakan, saat ini pemeriksaan saksi sudah 15 orang yang terdiri dari pegawai BPBD, tim Satgas COVID-19 dan pihak swasta (pemilik rumah makan).

“Ada 4 orang saksi tambahan yang diperiksa penyidik dari sebelumnya hanya 11 orang,” kata Fery Walintukan kepada Sorotsultra.com melalui WhatsApp, Ahad 28/11/2021.

Dikatakan Fery, tahun 2021 BPBD Provinsi Sulawesi Tenggara telah mengelola dana giat respon cepat bencana non alam epidemi/wabah virus corona (Satgas COVID-19), yang dananya bersumber dari APBD Sultra. Dana ini kemudian dikelola oleh BPBD berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pergeseran (DPAP) tahun 2021 sebesar Rp 13.744.672.762.

“Anggaran giat respon cepat bencana non alam epidemi/wabah COVID-19 tahun 2021 yang dikelola oleh BPBD Sultra tersebut diperuntukkan untuk 10 item kegiatan,” ujar mantan Wadir Krimsus Polda Sultra.

Baca Juga :  Safiuddin Alibas: Proses Raperda RTRW Sultra Masih Panjang, Masyarakat Diminta Tetap Tenang

Fery mengatakan, selanjutnya penyidik akan melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) Pemprov Sultra untuk dilakukan pemeriksaan khusus atau audit investigasi guna mengetahui ada tidaknya penyalahgunaan tata kelola dana giat respon cepat bencana non alam epidemi/wabah penyakit (Satgas COVID-19). (RED)