SOROTSULTRA.com, Sultra-Foto Jenderal P sedang memimpin rapat koordinasi (Rakor) beredar di grup WhatsApp pada Ahad sore, 11 Januari 2026. Senin, 12 Januari 2026.
Unggahan foto tersebut, memantik salah satu anggota grup WhatsApp menanyakan wewenang dari Jenderal P memimpin sebuah rapat penting yang sifatnya teknis.
Sosok Jenderal P yang mendapat julukan gubernur bayangan ini sudah menjadi perbincangan hangat di masyarakat karena kapasitas dan wewenangnya dianggap berlebihan dan super power.
Meskipun Jenderal P ini bukan warga asli bumi Anoa dan juga bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jika benar foto tersebut, maka sangat disayangkan. Karena dengan alasan apapun tidak boleh, tidak dapat mengganti.

Pertanyaannya, siapa sih Jenderal P ini. Pejabat bukan, pegawai bukan. Lalu, kapasitas apa dan rekomendasi siapa pimpin rapat itu?
Jika sebuah rapat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), gubernur tidak ada maka ada wakil gubernur, kemudian wakil gubernur berhalangan ada sekda, kalaupun tidak ada sekda ada asisten, atau kepala Bappeda, atau OPD/dinas yang bersangkutan.
Dengan alasan apapun seseorang yang bukan pejabat, bukan ASN, birokrat, tidak boleh, tidak dapat mengganti dan tidak dapat dibenarkan mengambil alih tugas-tugas pokok dan kewenangan untuk memimpin rapat-rapat pemerintah daerah.
Ini menjadi preseden buruk dan ajaran yang tidak boleh terjadi, tidak boleh dibiarkan dan abai atas hal tersebut, dan harus dihentikan praktek seperti ini, tidak lazim, tidak ada tupoksinya tidak punya hak dan kewenangan dan mencederai sturuktur dan kewenangan pemerintahan ASN Sultra.
Kepada Gubernur ASR yang dipilih oleh rakyat Sulawesi Tenggara harus memperhatikan hal ini yang sudah membuat gaduh daerah ini untuk menghentikan, mengakhiri praktek seperti ini yang tidak ada rujukan dasarnya.
Sudah ada regulasi, aturan yang mengatur fungsi kewenangan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jangan lagi buat aturan baru (saran). (RED)










Komentar