Warning! Pj Kepala Daerah di Bumi Anoa yang “Kapatuli” Siap-siap Lengser

Kendari, Sorotsultra.com-Presiden Joko Widodo telah memberi ultimatum tegas kepada seluruh penjabat (Pj) di seluruh Indonesia agar jangan serampangan mengambil kebijakan yang bisa merugikan masyarakat, Ahad, 5 November 2023.

Penegasan itu disampaikan mantan Wali Kota Solo saat mengumpulkan 197 kepala daerah di Istana Negara, Jakarta pada hari Senin, 30 Oktober 2023 lalu. Sebanyak 194 orang Pj kepala daerah hadir di Pengarahan Presiden RI kepada Para Penjabat Kepala Daerah se-Indonesia.

Mereka yang hadir terdiri dari 23 penjabat gubernur, 37 penjabat wali kota, serta 133 penjabat bupati.

Dalam pertemuan itu, Jokowi mengingatkan secara gamblang bahwasanya semua gerak-gerik penjabat kepala daerah dipantau publik. Menurutnya, sangat mudah mengetahui bila ada penjabat kepala daerah yang memihak ke kandidat tertentu.

“Tidak intervensi apa pun. Membantu. Anggaran segera disegerakan. Dan juga saya minta jangan sampai memihak,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (30/10/23).

Selain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memantau kinerja setiap penjabat kepala daerah tiga bulan sekali. Jokowi pun ikut memantau kerja para penjabat kepala daerah setiap hari.

Baca Juga :  Wakapolda Sultra Membuka Kegiatan Latpra Ops Lilin 2018

Jokowi meminta penjabat kepala daerah mengikuti setiap arahan yang telah diberikan. Dia akan menindak tegas kepala daerah yang melakukan pelanggaran.

“Begitu Bapak Ibu miring-miring, saya ganti,” ujarnya menegaskan.

Dengan arahan dari Presiden Joko Widodo ini maka sudah semestinya warga masyarakat di Sulawesi Tenggara perlu juga mengawasi dan melaporkan kinerja para penjabat kepala daerah, baik itu Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu,  Pj Wali Kota Baubau, Muhammad Rasman Manafi, Pj Bupati Bombana, Burhanuddin, Pj Bupati Buton, Basiran, Pj Bupati Kolaka Utara, Sukanto Toding, Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba, dan Pj Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad Yusuf.

Arahan Presiden Joko Widodo ini berlaku bagi yang telah dan sementara sudah menjabat Pj di Sulawesi Tenggara, termasuk Pj Gubernur Sultra per tiga bulan dapat saja di copot atau digantikan karena adanya laporan dari masyarakat/LSM. (RED)