Sorotsultra.com, Kendari-Tim Kuasa Hukum Paslon wali kota dan wakil wali kota Kendari Nomor Urut 2, Yudhianto Mahardika Anton Timbang-Hj. Nirna Lachmuddin (Yudhi-Nirna), secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Pilwali Kendari ke Bawaslu Kota Kendari.
Fatahillah S.H, selaku koordinator Tim Hukum, menyatakan bahwa laporan resmi telah disampaikan pada Sabtu (30/11) dengan menyertakan sejumlah bukti dugaan pelanggaran.
Fatahillah mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang diajukan telah diverifikasi oleh Bawaslu.
“Kurang lebih hampir sejam kami mengajukan berbagai bukti pelanggaran, dan alhamdulillah semua bukti itu telah terverifikasi, sehingga kami telah mendapatkan nomor laporan,” kata Fatahillah. Ahad (1/12/2024).
Menurut Fatahillah, laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu paslon secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ia menegaskan bahwa timnya telah mempersiapkan dokumen dan argumentasi yang kuat untuk mendukung laporan tersebut.
“Bawaslu Kota Kendari diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini guna memastikan integritas pelaksanaan Pilwali 2024 dan mencegah pelanggaran yang dapat mencederai proses demokrasi,” ujar Fatahillah. (RED)
Komentar