Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Kota Kendari, Ini Besaran Resmi dari Pemkot Kendari

SOROTSULTRA.com, Kendari-Pemerintah Kota Kendari telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Untuk zakat fitrah 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Sabtu (21/2).

Adapun untuk fidyah untuk tahun 2026 sebesar Rp45.000/hari (setara 3 kali makan). Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, S.TP., S.H., M.Si., mengatakan, penetapan tersebut melalui Rapat Panitia Hari Besar Islam (PHBI) yang digelar di Aula Sematuru, Kamis (19/2/2026).

“Zakat fitrah tahun 2026 ditetapkan setara 3,5 Liter beras per jiwa atau dalam bentuk uang berdasarkan rata-rata harga beras hasil survei tujuh pasar oleh Bagian Kesra bersama Baznas dan Kementerian Agama,” kata Amir Hasan.

Berikut besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan:
• Beras premium: Rp50.000/jiwa
• Beras medium: Rp45.000/jiwa
• Beras Bulog (Dolok): Rp40.000/jiwa
• Sagu/jagung/umbi-umbian: Rp30.000/jiwa
• Fidyah: Rp45.000/hari (setara 3 kali makan)
• Infak keluarga: Rp25.000/keluarga.

Lebih lanjut, Amir Hasan mengatakan, keputusan ini akan dituangkan dalam SK Wali Kota Kendari sebagai dasar hukum pelaksanaan.

Baca Juga :  Kisruh DPT di Desa Lalombonda, Keny Tekankan Panitia Pilkades Netral dan Profesional

“Hari ini buat draf, besok kita teken. Kita sudah koordinasi dengan bagian hukum supaya cepat sehingga masyarakat punya dasar untuk segera menyalurkan kewajibannya,” ujar Sekda.

Kegiatan penetapan besaran zakat fitrah tahun 2026 itu turut dihadiri Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kendari, Prof. Dr. KH. Moh. Yahya Obaid, M.Ag. (RED)

Komentar