27 Perusahaan Pengguna Dokumen Terbang PT KKP di IUP PT Antam Konut Belum Diproses, Kinerja Kejati Sultra Dipertanyakan

Kendari, Sorotsultra.com-Kejahatan pertambangan ilegal secara berjemaah yang dilakukan puluhan korporasi di wilayah IUP PT Antam Konawe Utara dengan modus menggunakan dokumen terbang (dokter), pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 12 orang tersangka, Kamis, 1 Februari 2024.

Penetapan itu turut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bahwasanya baru ada 12 orang tersangka dari kasus korupsi pertambangan di PT Antam Konawe Utara.

“Ada 12 tersangka,” ujarnya dalam pesan singkat melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada Sorotsultra.com, Kamis (24/8/2023).

Namun, sangat disayangkan, hingga kini belum ada tindak lanjut untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat. Dimana, pihak Kejati Sultra telah mengamankan dokumen 39 perusahaan, kendati dalam pelaksanaannya Korps Adhyaksa baru memproses 12 tersangka.

Lalu pertanyaannya, ke 27 dokumen perusahaan dari 39 dokumen yang sudah diamankan Kejati Sulawesi Tenggara sejak tahun lalu kapan akan diproses seperti ke 12 tersangka saat ini?

Seharusnya, Kejati Sultra segera melanjutkan proses hukum ke 27 dokumen korporasi yang telah disita sebelumnya. Jika tidak, maka penegakkan hukum terhadap korporasi dengan sengaja melakukan kejahatan secara terstruktur mengeruk nikel secara ilegal di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara dipertanyakan.

Baca Juga :  Pemkot Ajak Seluruh Elemen Dukung 'Kendari Layak Huni'

Sehingga, rasa ketidakadilan akan menyeruak dan menggerus kredibilitas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara itu sendiri. Sebabnya adalah, ada pihak-pihak yang diuntungkan dan dirugikan. Sementara kejahatannya sama saja.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut, Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto mempunyai modus dalam kasus itu. Ia menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT Antam dengan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya dari PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan perusahaan lain di Mandiodo.

Penjualan dilakukan dengan cara seolah-olah nikel itu bukan berasal dari PT Antam. Kemudian, hasil tambang ini dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali. Tindakan tersebut terus berlanjut karena PT Antam membiarkannya.

Menurut perjanjian KSO, semua ore nikel hasil penambangan di wilayah IUP PT Antam harus diserahkan ke PT Antam. Sementara itu, PT Lawu Agung Mining hanya menerima upah selayaknya kontraktor pertambangan. Namun, ada fakta lain yang terungkap.

PT Lawu Agung Mining diketahui mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk penambangan ore nikel. Lalu, perusahaan milik Windu itu menjual hasil tambang menggunakan rencana kerja anggaran biaya asli, tetapi palsu.

Baca Juga :  Basarnas dan Kwarcab Pramuka Kota Kendari, Kolaborasi Gelar Kegiatan Penyuluhan Pengetahuan Dasar SAR

Tidak sepantasnya, PT Antam UBPN Konawe Utara memberikan melakukan joint operation (JO) atau kerja sama operasi (KSO) dengan PT LAM dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Apa yang telah dilakukan ke 27 perusahaan dari 39 korporasi ini sudah terang benderang melanggar Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 66 huruf b. Pemegang IUP dilarang menjual hasil penambangan yang bukan dari hasil penambangan sendiri.

Apa benar atau bisa jadi kasus ekspor nikel 5 juta metrik ton hasil penambangan pada IUP PT Antam Tbk, “blok Mandiodo gate”. Jika benar akan ada penegakan hukum, mestinya seluruh dokumen sitaan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara seluruhnya terperiksa. Disisi lain  Direksi PT Antam Tbk mestinya juga terperiksa, selaku dan atas nama negara, pemilik lahan, dan PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) selaku pemberi dokumen untuk keperluan sejumlah kontaktor “dokter”, kependekan dari “dokumen terbang semestinya menjadi tersangka utama.

Kasus ini kemudian hanya menyalahkan PT Lawu Agung Mining, padahal PT LAM hanya berperan sebagai kontaktor. Penambangan di Blok Mandioda adalah kategori penjarahan, kejahatan, bahkan kasus ekspor 5 juta metrik ton nikel ore ke Cina asal barang dari Provinsi Sulawesi Tenggara. Padahal telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) tentang pelarangan ekspor, kemudian pengerukan dan pengiriman telah dilakukan selama 2 tahun berturut-turut periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2022. Ada siapa dibelakang Wahyu? (RED)