5 Anggota KIP Sulawesi Tenggara Resmi Dilantik

Kendari, Sorot Sultra – DR. Drs. H. Lukman Abunawas, SH. MH selaku Sekretaris Daerah (Sekda) mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, melantik dan mengambil sumpah jabatan 5 orang anggota Komisioner Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Tenggara yang bertempat di Aula Rapat Gubernur Sulawesi Tenggara pada hari Rabu (4/10/2017). Acara pelantikan ini disaksikan pula oleh ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, H. Abdurrahman Saleh, SH. M.Si.
 
KIP Sulawesi Tenggara sebagai perwakilan Pusat yang ada di Daerah, resmi dilantik oleh Sekda mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
 
Keberadaan KIP di Sulawesi Tenggara membawa harapan baru bagi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah dalam sektor pengawasan terhadap keterbukaan informasi publik di daerah agar lebih terarah.
 
Dimana KIP akan senantiasa menyelesaikan segala bentuk sengketa informasi yang merupakan kewajiban pemerintah dan pelaku usaha dalam pemberian informasi yang dibutuhkan bagi masyarakat yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara, kecuali beberapa informasi yang dilarang dalam perundang-undangan. 
 
Seperti yang dikemukakan oleh Ir. Abdul Hamid Dipopramono, M.Si selaku ketua KIP Pusat Republik Indonesia saat menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Komisioner KIP Sulawesi Tenggara “Selama ini sengketa informasi publik langsung ditangani oleh Pusat, dengan terbentuknya KIP di daerah maka seluruh sengketa informasi di Provinsi ini tidak perlu lagi ditangani pusat, karena keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh pihak Pemerintah, kecuali yang tidak dibolehkan dari perundang-undangan” pungkasnya.
 
Adapun ke-5 orang anggota Komisioner yang dilantik pada Rabu, 4/10/2017 tersebut yakni, Supriadin, Arifuddin Bakri, Muh. Jufri L., Andi Hatta dan Husnawati, dan langsung diambil sumpah jabatannya.
 
Pengambilan sumpah jabatan yang dilaksanakan pada Aula Rapat Gubernur, tepat pukul 10.00 wita, dan dihadiri pula oleh beberapa pejabat Muspida lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara, keluarga anggota Komisioner, berikut para tamu undangan.
 
Anggota Komisioner tersebut dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur  No. 216 tahun 2017, tentang anggota komisioner KIP Provinsi Sulawesi Tenggara untuk masa jabatan periode 2017-2021. Hal ini merupakan implementasi UU. Nomor 40 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi dari pemerintah baik itu BUMN, BUMD dan instansi lembaga lainnya.
 
“Diharapkan anggota komisioner yang baru dilantik ini, akan selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan program- program Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam melaksanakan tugas-tugas nasional yang sudah ditanda-tangani sesuai fakta integritas untuk kepentingan publik yang bermuara pada pelaksanaan program Pemda dan instansi terkait di Sulawesi Tenggara” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. H. Lukman Abunawas, M.Si., dalam sambutannya. (RED)
Baca Juga :  Melalui Muswil, Wanita Muslimah Menjadi Penggerak Terdepan Dalam Membangun Ketahanan Keluarga.

Komentar