Aktivitas Truk Kontainer Merajalela di Kota Kendari, Rusak Struktur Jalan, Parkir Suka-suka, Tanpa Pengawasan, Ko Bisa?

Kendari, Sorotsultra.com-Aktivitas truk kontainer over kapasitas semakin merajalela di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Rabu (13/3/2024).

Praktik tersebut telah berlangsung lama, dan telah merusak struktur jalan kota, provinsi dan nasional. Anehnya, pihak-pihak terkait tutup mata terhadap kegiatan yang ditengarai ilegal atau diduga belum memiliki izin operasional angkutan khusus dari instansi terkait.

Dampak lainnya adalah, selain merusak struktur jalan poros juga menjadi penyebab kemacetan di waktu-waktu tertentu yakni, pagi, siang hingga sore dan malam hari. Bahkan truk kontainer ini dengan pongahnya parkir liar di badan jalan poros tanpa pernah memikirkan dampak yang bisa menganggu penguna jalan dalam hal ini masyarakat yang beraktivitas sehari-hari.

Siapa yang paling bertanggung jawab akan kerusakan yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal truk kontainer tersebut?

Dinas terkait lalai dari fungsi pengawasan, lalu publik harus berharap kepada siapa?

Aktivitas truk kontainer hampir semua ruas jalan di Kota Kendari telah merusak banyak hal, yang kemudian merugikan kepentingan publik baik dari sisi keselamatan di jalan, struktur jalan yang rusak karena muatan yang over, kenyamanan dan keindahan tata kota.

Baca Juga :  RSUD Bahteramas Digemparkan Temuan Tas Yang Diduga Berisi Bom

Sampai kapan pembiaran aktivitas truk kontainer over kapasitas di Kota Lulo?

Bagaimana Pemkot Kendari, Pemprov Sultra, DPRD dan instansi vertikal menjalankan regulasi baik itu Perda, Permen dan Undang-Undang yang mengatur angkutan distribusi barang.

Ataukah pembiaran ini ada kepentingan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab demi memenuhi hasrat kepentingan pribadi dan golongannya saja.

Wartawan Sorotsultra.com pada Selasa (5/3/2024 pagi mengkonfirmasi langsung Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Syaiful di kantornya, namun kemudian diwakilkan oleh salah satu stafnya.

Dalam penjelasannya mengatakan, terkait aktifitas truk kontainer di Kota Kendari kewenangan ada di Kemenhub yang diwakili oleh BPTD.

“Izinnya bukan di Dishub Sultra, alasannya karena truk kontainer ini masuk kategori angkutan barang khusus. Rujukannya kalau tidak salah ada di Peraturan Menteri (Permen) Nomor 15 dan 60 Tahun 2019,” ungkapnya.

Mirisnya lagi, banyak kendaraan truk besar, pengangkut barang, kontainer setiap hari beroperasi dalam kota Kendari tanpa kontrol dan pengendalian serta pengawasan pemerintah daerah menjadi salah satu penyebab kemacetan di mana-mana.

Baca Juga :  18 Peserta Uji Kompetensi Wartawan PWI Baubau Dinyatakan Lulus

Selain itu, izin operasional kendaraan truk kontainer oleh pemda dan aparat tidak dibarengi dengan pengawasan yang baik, banyak ruas-ruas jalan dalam kota terjadi penumpukan kendaraan pada jam-jam sibuk dan padat, sehingga menyebabkan terjadinya kemacetan dan ini sangat merugikan pengguna jalan lain.

Ditambah lagi dengan kondisi badan jalan, kontruksi serta ruas jalan dalam kota Kendari sudah tidak memadai, selain sempit, kemampuan badan jalan bukan untuk beban truk dan kontainer tonase besar.

Kemana, dimana, kenapa diam dan membiarkan, masa bodoh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara serta aparat lalu lintas?

Pemerintah mestinya segera bertindak dan memikirkan persoalan ini, untuk menjawab, mengatasi, mengurai kemacetan, kesemrawutan lalu lintas kendaraan dalam kota Kendari jika tidak ingin dikatakan tidak peduli, membiarkan atau pejabat yang tidak memiliki kepekaan, tidak tahu apa yang semestinya dilakukan, atau sekalian berhenti jadi pejabat yang hanya kejar jabatan, makan uang rakyat tapi tidak tahu peran dan kinerja selaku pejabat, walhasil hanya makan gaji buta.

Baca Juga :  Dukung UMKM, Kadin Sultra Bahas MoU dengan Kanwil Kemenkumham

Maka kesimpulannya, predikat Kota Kendari sebagai Ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara rasa kawasan pelabuhan bongkar muat tepat disematkan. (RED)