Aliansi Mahasiswa IAIN Kendari Menggugat, Minta agar Borok Pihak Imigrasi Disudahi

Kendari, Sorotsultra.com– Aliansi Mahasiswa IAIN Kendari Menggugat, menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka menolak rencana kedatangan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang akan bekerja di PT. Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) dan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS), Senin, 22/6/2020.

Dalam unjuk rasa tersebut, massa aksi mengecam pihak Imigrasi sebagai Instansi paling bertanggung jawab terkait rencana kedatangan TKA yang akan dibagi dalam 3 gelombang itu di Bumi Anoa.

Jenderal Lapangan Aksi, Beny Putra Lamangga saat dimintai keterangan (Foto: Istimewa)

Jenderal Lapangan, Beny Putra Lamangga, menerangkan, “Kami pada dasarnya tidak anti dengan investasi. Namun ke-500 TKA ini harus melalui tahapan prosedural,” sulutnya.

“Dalam Visa 312/Kitas Kerja mengatur bahwa Tenaga Kerja Asing dipekerjakan untuk menduduki posisi seperti Direktur, Manajer, Tenaga Ahli dan atau bidang lainnya, dan telah diijinkan oleh Departemen Tenaga Kerja Indonesia selama tidak mendapat personil yang tepat di Indonesia,” paparnya.

Ia pun menerangkan bahwa Telex 312 mengatur bila ada 4 visa yang harus dilewati, namun jika salah satu tahapannya belum dilewati, maka ke-500 TKA ini harus ditunda kedatangannya di Sultra.

Baca Juga :  Siswa MI Pesri Kendari Juara 1 Cerdas Tangkas Tangguh Bulan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) ke-XI Tingkat Nasional 2023

“Persoalan ke-49 TKA kemarin setelah kami kaji, tidak berdasarkan tahapan dan mekanisme, nah hari ini pemerintah sudah menyetujui lagi untuk mendatangkan 500 TKA,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Selain itu, persoalan ke-49 TKA kemarin yang menyalahi prosedur belum kelar, ditambah lagi data valid terkait berapa jumlah TKA yang bekerja di Morosi serta visa apa yang mereka gunakan hingga hari ini belum jelas, bahkan masih simpang-siur.”

Padahal menurutnya, jika WNI yang mau bekerja ke luar negeri harus menunjukkan surat magang, dan di dalamnya sudah mencantumkan penguasaan bahasa negara yang dituju. Namun hal ini berbanding terbalik bagi para pekerja Cina yang datang ke Sultra, karena mereka tidak sedikit pun menguasai Bahasa Indonesia.

“Hal inilah yang menjadi fokus kami, maka kami secara tegas menolak rencana kedatangan 500 TKA di Sultra, karena cacat prosedural dan lebih urgent lagi, kita masih di tengah wabah pandemi Covid-19 yang telah merenggut banyak nyawa manusia,” jelas Beny.

Ia lalu menegaskan, bahwa poin kedua yang ditekankan dalam aksi unjuk rasa ini, yakni Imigrasi harus bertanggung jawab terkait dokumen ke-500 TKA ini, karena menurutnya, Imigrasi adalah Instasi yang paling berwenang dalam hal ini.

Baca Juga :  Lima DPD LSM Lira Resmi Dikukuhkan, H.M Jusup Risal: Bangun Sinergitas dengan Berbagai Pihak

Ia pun mencibir kinerja Imigrasi dalam menjawab persoalan ke-49 TKA sebelumnya, yang dinilainya saling tuding atau disharmonisasi saat dimintai pertanggung-jawaban.

“Kami juga meminta agar persoalan ke-49 TKA untuk diselesaikan, dengan membuktikan jika hadirnya mereka di Sultra telah sesuai dengan prosedur dan legalitas mereka apakah menggunakan visa 312 atau visa kunjungan,” pintanya.

Aksi Bakar Ban, Aliansi Mahasiswa IAIN Kendari Menggugat sebagai bentuk protes kebijakan Imigrasi

Dalam rangka antisipasi, Aliansi Mahasiswa IAIN Kendari Menggugat rencananya akan kembali menggelar aksi lanjutan besok, dengan titik kumpul dari Kampus IAIN Kendari menuju ke Ambaipua, Bandara Haluoleo Kendari. Karena menurut mereka, daerah tersebutlah para TKA memiliki banyak akses untuk lolos ke PT. VDNI dan dan PT. OSS. (RED)

Berita Terkait