Alot! RDP Kasus Susu Kedaluwarsa Marina Mart Masih Buntu

Kendari, Sorotsultra.comRapat dengar pendapat (RDP) antara keluarga korban susu kedaluwarsa dengan perwakilan swalayan Marina Mart berlangsung alot dan tanpa ada keputusan, Selasa (26/3).

Untuk diketahui kasus susu kedaluwarsa ini bermula saat unggahan video viral TikTok tahun 2022 lalu, dimana seorang ibu menangis setelah mengetahui susu bayi yang ia beli sudah kedaluwarsa. Dalam video tersebut sang ibu mengaku membeli susu formula kedaluwarsa di swalayan Marina Mart, Kota Kendari.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara, Sudirman mengatakan, pihaknya menginginkan mediasi dengan pihak keluarga korban dan swalayan Marin Mart ditempuh secara kekeluargaan.

“Pihak keluarga sangat menginginkan mediasi secara kekeluargaan, namun pihak kuasa hukum swalayan Marina Mart mau melanjutkan ke ranah hukum, tapi lagi-lagi kami di DPR akan tetap berupaya agar proses ini berjalan secara baik bagi kedua belah pihak, kami di DPR sangat berharap semua pihak bisa didudukkan karena apa keluarga korban maupun swalayan Marina Mart yakni karyawannya adalah warga kita juga,” ujarnya kepada awak media usai gelar RDP.

Baca Juga :  Sulkarnain Himbau Masyarakat Kota Kendari Bermudik Dengan Tertib

Karena, lanjut politisi PKS ini, ada konsekuensi jika ini dilanjutkan maka akan berimbas pada karyawan swalayan Marina Mart. Dan hari ini proses mediasinya belum menemui titik temu jadi sidang kita skor. Nanti akan dilanjutkan RDP berikutnya.

“Nantinya sebelum kami mengeluarkan rekomendasi tentu kita akan melakukan upaya mediasi tidak harus melalui DPR melainkan jalur komunikasi langsung dengan pihak owner swalayan Marina Mart. Harapan kita penanganan kasus ini sama seperti penyelesaian kasus di RS Hermina Kendari. Alhamdulillah, kita bisa selesaikan dengan baik,” ujarnya menambahkan.

Terpisah, Kuasa Hukum Marina Mart, Sulaiman S.H., M. Kn menjelaskan bahwasanya awalnya kami membuka diri sebesar-besarnya terkait masalah ini agar bisa diselesaikan dengan baik.

“Tapi kan pihak keluarga korban tidak mau dan tetap meneruskan ke jalur hukum. Nah, begitu selesai proses hukum dan penyidik Polres Kendari menyatakan SP3 atau dihentikan karena tidak menemukan bukti pidana. Bahkan BPOM Sultra sudah mengeluarkan peringatan keras kepada swalayan Marina Mart dan pihak Marina Mart sudah membuat pernyataan. Berdasarkan hal itu menurut kami persoalan ini sudah selesai,” pungkas Sulaiman kepada sejumlah wartawan saat ditemui usia mengikuti RDP di kantor DPRD Sultra. (RED)