Almarhum Randi Meregang Nyawa Akibat Luka Tembak Senjata Api Kaliber 0,9 mm

Kendari, Sorotsultra.com – Dokter Forensik yang melakukan identifikasi (Autopsi) terhadap jenazah Randi memastikan ada luka tembak dari jarak jauh memakai senjata api dengan kaliber 0,9 mm.

Alrmarhum Randi meregang nyawa akibat luka tembak pada saat melakukan aksi damai di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis, 26/9/2019, untuk menolak Revisi UU KPK, RUU KUHP.

dr. Raja Alfatih Widya Iswara, MH (Kes), Sp.FM, selaku dokter spesialis forensik yang menangani proses Autopsi korban di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari dalam konferensi persnya bersama Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto dan keluarga korban. Di RSUD Abunawas, mengatakan, korban meninggal akibat luka tembak.

“Ada luka tembak terhadap korban, hingga menembus rongga dada sebelah kanan. Akibat luka tembak yang dialaminya menyebabkan pendarahan hebat sehingga parunya mengecil karena mengalami bocor,” ujarnya, Jum’at, 27/9/2019.

Ia menegaskan, “Berdasarkan hasil autopsi penyebab kematian korban dipastikan karena luka tembak. Analisa sementara peluru yang digunakan adalah senjata api dengan kaliber 0,9 mm dan di gunakan untuk menembak korban dari jarak jauh,” pungkasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesejahteraan Petani dan Nelayan, ASR Instruksikan Pengurus HKTI Sultra Laksanakan 4 Program Prioritas

Untuk diketahui, jenazah korban sudah dibawa oleh pihak keluarga ke kampung halamannya untuk dikebumikan. (RED)