Angka Kemiskinan di Sultra Melonjak Selama Pandemi, Pengangguran Menurun

Kendari, Sorotsultra.comDengan berakhirnya gelombang kedua Pandemi Covid-19 di tahun 2021, angka kemiskinan di Sulawesi Tenggara mengalami peningkatan cukup signifikan. Hal ini berdasarkan rilis data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 17 Januari 2022. Dimana tingkat kemiskinan berada di angka 11,74 persen dari jumlah penduduk miskin sebanyak 323,26 ribu orang.

Tingkat kemiskinan mengalami kenaikan 0,08 persen dibandingkan pada bulan Maret 2021 atau sebanyak 4,56 ribu orang penduduk miskin. Dalam mengukur angka kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan pemenuhan kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar yang diukur menurut garis kemiskinan yang mencakup makanan dan bukan makanan.

Kemiskinan di Sulawesi Tenggara

Salah satu cara untuk melihat gambaran kondisi kemiskinan yang terjadi di Sulawesi Tenggara adalah melalui sudut pandang wilayah tempat tinggal. Sesuai data BPS, tingkat kemiskinan didominasi oleh penduduk yang tinggal di pedesaan. Hal tersebut dapat diketahui dari jumlah penduduk miskin pedesaan yang jauh lebih besar dari penduduk miskin perkotaan, yaitu sebanyak 252,25 ribu orang dari penduduk pedesaan dan 71,02 ribu orang dari penduduk perkotaan. Dengan kata lain, 8 dari 10 orang miskin tinggal di pedesaan.

Melihat perkembangan tingkat kemiskinan selama satu semester terakhir, tingkat kemiskinan perkotaan mengalami penurunan sebesar 0,52 persen, sedangkan di pedesaan mengalami peningkatan sebesar 0,45 persen. Dengan demikian adanya peningkatan kemiskinan di bulan September 2021 dipengaruhi oleh peningkatan kemiskinan di pedesaan.

Baca Juga :  BPS Sultra Gelar FGD Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Sultra Tahun 2022

Kondisi penduduk miskin pedesaan pada September 2021 juga semakin memprihatinkan. Tercatat Indeks Kedalaman Kemiskinan Sulawesi Tenggara saat ini meningkat menjadi 2,401 dari yang sebelumnya hanya 2,157 (Maret 2021). Dapat dikatakan bahwa kesenjangan rata-rata pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan semakin bertambah. Jika terus menerus meningkat, bisa saja penduduk miskin ini akan semakin sulit keluar dari garis kemiskinan.

Berbeda arah dari tingkat kemiskinan, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Sulawesi Tenggara pada bulan Agustus 2021 sebesar 3,59 persen mengalami penurunan 0,30 persen poin dari Februari 2021. Jika dilihat dari sisi jumlah penganggur, turun sebanyak 7,05 ribu orang. Namun yang tidak disadari bahwa TPT pedesaan di Sulawesi Tenggara justru mengalami peningkatan 0,64 persen dari Februari lalu. Peningkatan angka pengangguran di pedesaan ini menandakan adanya peningkatan angkatan kerja dari lapangan kerja yang tersedia di pedesaan.

Terjadinya peningkatan pengangguran dan peningkatan kemiskinan, tentunya menimbulkan pertanyaan tentang keterkaitan antara pengangguran dan kemiskinan. Menurut Tambunan (2001), pengangguran dapat mempengaruhi tingkat kemiskinan dengan dua cara. Kesatu, ketika rumah tangga memiliki batasan likuiditas maka konsumsi dipengaruhi oleh pendapatan saat ini. Jadi, pengangguran akan secara langsung mempengaruhi income poverty rate dengan consumption rate. Kedua, jika rumah tangga tidak menghadapi batasan likuiditas, maka konsumsi saat ini tidak terlalu dipengaruhi oleh pendapatan saat ini. Dalam jangka panjang, akan berpengaruh kepada kemiskinan. Berdasarkan peningkatan TPT pedesaan, dapat dikatakan bahwa kemiskinan di pedesaan dipengaruhi oleh faktor kehilangan pendapatan (terjadi pengangguran).

Baca Juga :  Turnamen Futsal IJTI Cup II: PWI Sultra Raih Posisi Kedua, Sarjono Beri Pujian

Melihat lebih jauh lagi bagaimana kemiskinan di Bumi Anoa menjadi bertambah adalah dengan melihat perekonomian di pedesaan itu sendiri. Boleh dikata, perubahan kondisi ekonomi pedesaan akan berpengaruh pada kemiskinan. Di wilayah pedesaan, masyarakat bergantung kepada lapangan usaha di bidang Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan. Hal ini diindikasikan dari banyaknya pekerja di bidang usaha ini yang mencapai 46,59 persen dari seluruh pekerja pedesaan di Sultra (Agustus 2021). Meskipun masih mendominasi hingga saat ini, namun terjadi penurunan sebesar 3,77 persen atau turun sebanyak 24,88 ribu orang dari Februari tahun 2021 lalu.

Menilik tingkat pertumbuhan lapangan usaha ini pada Triwulan III terhadap Triwulan I di tahun 2021, ternyata terkontraksi 0,25 persen. Jadi, produksi pada lapangan usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan juga mengalami penurunan pada Triwulan III. Dengan kata lain, telah terjadi penurunan jumlah pekerja dan produksi Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, sehingga dimungkinkan berdampak pada pendapatan rumah tangga dan muaranya kepada penurunan konsumsi rumah tangga. Penurunan konsumsi rumah tangga ini menyebabkan sebagian rumah tangga yang sebelumnya berada di atas garis kemiskinan menjadi di bawah garis kemiskinan.

Upaya Menurunkan Kemiskinan

Kemiskinan merupakan persoalan sosial yang terus menerus dihadapi oleh pemerintah. Pembangunan nasional dan program pengentasan kemiskinan yang telah dilakukan oleh pemerintah merupakan upaya menekan kemiskinan. Namun, hingga saat ini Indonesia dan tentunya Provinsi Sulawesi Tenggara, masih terus berjuang menekan tingkat kemiskinan karena tingkat kemiskinan di Sultra pun masih berada dalam angka dua digit. Bahkan, pandemi Covid-19 telah memperburuk situasi kemiskinan di Sulawesi Tenggara. Untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19, pemerintah telah menjalankan Program Perlindungan Sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH), pemberian sembako, Program Kartu Pra Kerja, Dana Desa (BLT Dana Desa), serta Bantuan Sosial Tunai. Bantuan sosial ini dapat mengurangi beban pengeluaran rumah tangga utamanya rumah tangga miskin.

Baca Juga :  Festival Layanan Keuangan Digital Bertajuk TUMBUH by Astra Financial Resmi Digelar

Meskipun Program Perlindungan Sosial telah berjalan, namun kemiskinan masih terus meningkat. Oleh karena itu, pemerintah dapat melakukan beberapa hal untuk menekan kemiskinan agar optimal. Pertama, Pemerintah perlu memastikan program bantuan sosial tersalurkan tepat waktu sehingga rumah tangga miskin memanfaatkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya di saat yang tepat. Kedua, menetapkan besaran nilai bantuan sesuai kondisi krisis yang dialami rumah tangga miskin. Bisa dilakukan evaluasi nilai bantuan dari program sebelumnya, sehingga dapat menjadi dasar penentuan nilai bantuan. Ketiga, memperluas cakupan program perlindungan sosial untuk rumah tangga rentan miskin sehingga rumah tangga ini tidak mudah masuk dalam kelompok yang berada di bawah garis kemiskinan. Keempat, pemerintah melakukan update data rumah tangga miskin secara periodik agar bantuan perlindungan sosial yang diberikan tepat sasaran. Seperti yang kita ketahui, bahwa kondisi ekonomi rumah tangga bersifat dinamis antar periode. Kelima, menetapkan program pada rumah tangga miskin di usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan agar para pekerja di lapangan usaha ini mampu meningkatkan pendapatan. (RED/Iska Susiyanti, Statistisi Ahli Muda Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tenggara)