Hendak Jual Sabu, Warga Kolakaasi Dibekuk Polisi

Kolaka, Sorotsultra.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka berhasil menangkap seorang pengedar sabu inisial H (35) di sebuah kamar kontrakan di Jalan Durian, Kecamatan Latambaga. Senin, 17 Januari 2022.

Pelaku merupakan warga yang berdomisili di Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.

Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Muhammad Alwi mengatakan, pihaknya berhasil membekuk pelaku berdasarkan adanya laporan warga yang sudah resah dengan aktifitas transaksi jual beli sabu di wilayah Kolakaasi.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait jual beli barang haram tersebut yang dijalankan pelaku. Dimana H sendiri sudah menjadi target operasi pihak Kepolisian sejak 2021 lalu,” ujarnya.

“Saat dilakukan penggerebekan, Polisi menemukan pelaku tengah menyiapkan paket sabu siap edar untuk dijual dengan cara sistem tempel. Selain itu, dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa, dua sachet paket sabu, pipet, alat hisap, sachet kosong satu bal, timbangan digital, korek gas, kaca pirex serta tiga sumbu,” terangnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kolaka. Dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan subsider pasal 127 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (RED)