Polres Kolaka Amankan Sabu 803,5 Gram dari Dua Remaja

SOROTSULTRA.com, Kolaka-Polres Kolaka melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan sabu 803,5 gram dari dua remaja berinisial MR (20) dan RW (19). Selasa (1/4).

MR dan RW dibekuk di jalan pelelangan ikan Pomalaa, Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Senin malam (31/3/2025).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan warga dimana MR kerap melakukan transaksi sabu di Kecamatan Pomalaa.

Kapolres Kolaka, Yudha Widyatama Nugraha, S.I.K.,M.H.,CPM melalui Kasat Resnarkoba, AKP Hairuddin. M, SE di Kolaka, Selasa (1/4/2025) membenarkan pengungkapan tersebut.

“MR dan rekannya diamankan di pelelangan ikan saat akan mengambil paket sabu,” jelasnya.

Saat dilakukan pencarian barang bukti disekitar TKP, tambah Hairuddin, ditemukan 1 buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu.

“Masing-masing paket berisikan 14 sachet plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dan 10 sachet plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan total 803,5 gram,” terangnya.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Kolaka dan akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. (RED)

Baca Juga :  Tim Futsal PWI Sultra Menang Lawan Tim Futsal PWI Papua Barat dengan Skor 3-1

Komentar

Berita Terkait