Bupati Wakatobi Haliana Dilaporkan ke KPK

Sulawesi Tenggara, Sorotsultra.com-Bupati Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Haliana, S.E, resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu (29/5) oleh Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) atas dugaan pengalihan ratusan miliar rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 tanpa melalui persetujuan DPRD Wakatobi, 31/5/24.

Pelaporan Haliana ke KPK disampaikan langsung oleh Ketua Umum Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia, Midul Makati, S.H., M.H, usai menggelar unjuk rasa di depan gedung lembaga antirasuah Rabu, 29 Mei 2024. Sejumlah barang bukti dokumen pendukung ikut diserahkan dalam sebuah flash disck.

Kepada wartawan Sorotsultra.com, Ketua Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia, Midul Makati mengatakan, pelaporan Haliana ke KPK atas dugaan pengalihan anggaran 40 item kegiatan, dengan nilai sebesar Rp 628 miliar.

“Dokumen pendukung sudah kami serahkan seluruhnya. Termasuk RAPBD 2023, KUA PPAS 2023, kertas kerja selisih APBD, Perda APBD tahun 2023, risalah pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD 2023, dan lainnya,” katanya, Kamis (30/5).

Baca Juga :  Peran Aktif Masyarakat Cegah Politik Uang

Ia menjelaskan, beberapa kegiatan dimaksud itu antara lain, berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dimana, pagu anggaran yang dialokasikan pada rancangan APBD tahun 2023 sebesar 212,85 miliar rupiah, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara menjadi Rp 207,25 miliar.

“Dan pada peraturan Bupati Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 kembali berubah menjadi Rp 207,92 milyar. Sehingga, nilai selisih antara rancangan APBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat pengurangan anggaran sebesar Rp 4,9 miliar,” terangnya.

Bahkan kata Midul Makati, terdapat sejumlah mata anggaran yang sebelumnya tidak dianggarkan dalam rancangan APBD Wakatobi tahun anggaran 2023 namun, tiba-tiba ditambahkan pasca penetapan DPRD, maupun pasca evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Bukti-bukti yang telah kami serahkan, ini bisa menjadi pintu masuk lembaga antirasuah untuk melakukan pendalaman,” pungkasnya.

Bupati Wakatobi, H. Haliana, S.E saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya sejak Kamis, 30 April hingga Jumat 31 April 2024 belum memberikan komentar apapun.

Baca Juga :  Dugaan Kasus Suap dan Jual Beli Suara Pemilihan Bupati Koltim, FAMHI Beberkan Bukti Baru

Lalu, kenapa bisa kegiatan program jalan bahkan sampai realisasi dana jika tidak ada dalam Peraturan Daerah (Perda) Anggaran yang ditetapkan melalui pleno DPRD Kabupaten Wakatobi? (RED)

Komentar

Berita Terkait