Dugaan Kasus Suap dan Jual Beli Suara Pemilihan Bupati Koltim, FAMHI Beberkan Bukti Baru

Jakarta, Sorotsultra.com-Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) kembali melaporkan Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz dan 13 anggota DPRD Kabupaten Koltim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal dugaan suap dan jual beli suara, Kamis (20/7/2023).

“Benar, hari ini kami resmi melaporkan Bupati Koltim dan ke 13 anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur ke KPK,” ucapnya.

Lebih lanjut, Midun Makati, S.H mengatakan, FAMHI melakukan pelaporan ke KPK karena kuat dugaan ada pihak-pihak yang berperan sebagai pemberi dan penerima suap dan jual beli suara pada saat pemilihan Bupati Kolaka Timur tahun 2022 lalu.

“Praktik suap dan jual beli suara dalam pemilihan bupati (money politic) kami duga telah dilakukan oleh Bupati Kolaka Timur Abdul Azis kepada sejumlah anggota DPRD Koltim,” ujar Midun Makati menegaskan.

Dijelaskannya, momen terjadinya suap dan jual beli suara pada saat pemilihan bupati Koltim tahun 2022 lalu, dimana Abdul Aziz berperan sebagai pemberi suap dan yang menerima suap ke 13 anggota DPRD Koltim.

Baca Juga :  Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 2,3 Tahun Otak Penikaman Wartawan di Baubau

“Kasus dugaan suap dan jual beli suara yang diduga dilakukan saudara Abdul Aziz akan terus kami kawal sebagai bentuk support KPK dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi di Bumi Anoa, wabilkhusus di Kabupaten Kolaka Timur,” ujarnya. (RED)