Buron Selama Sebulan, Akhirnya Jajaran Polsek Kemaraya Berhasil Menangkap DW di NTT

Kendari. Sorot Sultra.Com – Berakhir sudah pelarian DW (18), pelaku penikaman yang menyebabkan Muhammad Manto meregang nyawa, setelah Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya, berhasil menciduknya dari tempat persembunyiannya di Larantuka, Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jum’at, 13/13/2018.

Kejadian ini bermula saat korban hendak pulang kerumah, setelah seharian bekerja sebagai pramu saji disebuah rumah makan (RM) di Kota Kendari, akan tetapi belum jauh meninggalkan tempat kerjanya, muncullah DW yang langsung memalaknya dengan meminta sejumlah uang.

Seperti yang diungkapkan oleh Kapolsek Kemaraya, AKP. Muhammad Risal, saat dikonfirmasi di kantornya, “Kejadiannya pada Kamis, 15 November 2018, sekitar pukul 01.00 wita, saat itu, korban yang bekerja pada RM. Teluk Kendari hendak pulang kerumah, namun ditengah perjalanan, tiba-tiba pelaku mendatangi korban untuk memalak, dengan meminta sejumlah uang.”

Namun korban menolak untuk mengikuti apa yang diinginkan dari pelaku, dengan tidak mau memberikan uang miliknya, dan karena merasa kesal, DW pun menikam korban dengan menggunakan taji ayam miliknya.  

Baca Juga :  Tewas Akibat Peluru Tajam, Kapolda: Saya Akan Tindak Tegas Pelaku Penembakan Randi

“Karena tidak diamini apa yang diinginkan, pelaku langsung menikam korban pada bagian dada sebelah kiri menggunakan taji ayam hingga membuat korban langsung tersungkur, dan menghembuskan nafas terakhirnya saat menuju ke rumah sakit,” jelasnya.

Merasa telah melakukan penikaman, DW segera mangamankan diri. Namun berkat kerja keras tim Polsek Kemaraya, akhirnya dapat diketahui pelaku sudah berada di salah satu kabupaten di Provinsi NTT, sehingga langsung berkoordinasi dengan Polres Flores Timur, untuk dilakukan penangkapan.

“Iya benar, pelaku semalam tiba di Kota Kendari, setelah melarikan diri ke Larantuka, ini berkat koordinasi tim dengan jajaran Polres Flores Timur, akhirnya pelaku berhasil kami tangkap dan membawanya pulang, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Kini pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Mako Polsek Kemaraya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. ”Untuk pelaku sudah kami tahan, dan akan dikenakan pasal 338, dengan pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (RED)

Komentar