Narkotika Jenis Pil PCC Masih Menjadi ‘Primadona’ di Kota Kendari

Kendari, Sorotsultra.com – Peredaraan narkotika di Kota Kendari seakan tak ada ujungnya. Pada Ahad, 29/3/2020 pukul 23.00 wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Kendari kembali menciduk satu pelaku NV (37) beserta 265  butir narkotika jenis Pil PCC.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP. La Ode Proyek, S.H., M.H., dalam release resminya, Jum’at, 3/4/2020 menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut, bermula
pada Ahad 29/3/2020 sekitar pukul 16.00 wita.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari menerima informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Kel. Mataiwoi Kec. Wua-wua Kota Kendari sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba jenis PCC (Paracetamol Cafein dan Carisoprodol).

Setelah menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kendari langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di sekitar jalan yang dimaksud.

Hanya berselang beberapa jam sekitar pukul 23.00 wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari berhasil membekuk pelaku di Jl. Sahabat, Kel. Mataiwoi Kec. Wua-wua, Kota Kendari.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 27 paket yang berisi 265  butir narkotika jenis Pil PCC dengan berat bruto -+ 145,74 gram,” kata Kabid Humas Polda Sultra.

Baca Juga :  Direktur Universitas Terbuka Kendari Buka Suara Terkait Dugaan Manipulasi Nilai Mahasiswa

Ia melanjutkan, ke 27 paket tersebut di bagi menjadi tiga bagian. Bagian pertama terdiri dari 10 paket berisi 100 butir dibungkus dengan kantong plastik hitam. Kemudian bagian kedua juga terdiri 10 paket berisi 100  butir dibungkus dengan kantong plastik hitam.

“Sisanya 7 paket yang berisi 65 butir. Perlakuannya juga sama yaitu dibungkus dengan kantong plastik hitam. Seluruh paket tersebut disimpan dalam tas berwarna pink lalu dimasukkan lagi di dalam tas selempang warna hitam,” bebernya.

Selain menyita seluruh paket narkotika, Tim Opsnal juga mengamankan sebuah Handphone Nokia warna putih biru dengan no sim card pelaku.

“Pelaku kini  telah diamankan di Mapolres Kendari untuk penyelidikan lebih lanjut, dan pelaku diduga berperan sebagai pengguna narkotika,” katanya.

“Kepada pelaku akan dijerat dengan
Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas La Ode Proyek. (RED)