Dewan Pers Mengutuk Keras Kekerasan Terhadap Wartawan dan Minta Penjelasan Resmi Kepolisian

Sorot Berita646 views

Jakarta, Sorotsultra.com- Dewan Pers menyatakan keprihatinan yang mendalam atas adanya tindak kekerasan terhadap wartawan saat meliput aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di berbagai kota di Indonesia pada Kamis, 8/10/2020.

Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dalam keterangan persnya pada Sabtu, 10/10/2020 mengatakan, “Keprihatinan yang mendalam atas apa yang telah menimpa para wartawan saat menjalankan tugas peliputan unjuk rasa penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung ricuh.”

Untuk itu, ia memberikan dukungan moral kepada awak media yang menjadi korban kekerasan beserta keluarganya. Lebih lanjut, Dewan Pers pun menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

  1. Mengutuk dengan keras oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput demonstrasi. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pihak Kepolisian dipandang perlu memberikan penjelasan resmi atas kekerasan dan perusakan yang terjadi.
  2. Meminta agar Kepolisian segera melepaskan para wartawan jika ada yang masih ditahan serta memperlakukan mereka dengan baik dan beradab.
  3. Mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, para wartawan dilindungi oleh Undang-Undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999 menyatakan, “Dalam melaksanakan profesinya sebagai wartawan mendapat perlindungan hukum.” Dalam konteks ini, semestinya Pihak Kepolisian bersikap hati-hati, proporsional dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
  4. Menghimbau kepada pihak media dan pihak keluarga wartawan agar segera memberitahukan ke Dewan Pers, Asosiasi Wartawan dan Kepolisian jika ada unsur wartawan peliput demonstrasi yang belum ditemukan keberadaannya hingga saat ini dan atau sedang membutuhkan perawatan medis intensif karena menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi.
  5. Menghimbau kepada semua pihak agar hanya meletakkan insiden kekerasan terhadap wartawan dalam konteks penegakan prinsip-prinsip kemerdekaan pers berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
  6. Menghimbau kepada segenap pers nasional, khususnya para wartawan agar senantiasa mengedepankan keselamatan dan kesehatan pada situasi pandemi covid-19 seperti saat ini, dengan senantiasa berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan saat meliput peristiwa-peristiwa publik. Perusahaan pers memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para wartawannya dalam konteks ini. (RED)
Baca Juga :  SMSI Sultra Siap Menyambut Tim Verifikasi Faktual Dari Dewan Pers