Dimana Uang Suap Izin Pendirian Gerai Anoa Mart Rp 700 Juta

Kendari, Sorotsultra.com-Dugaan kasus gratifikasi izin pendirian gerai Alfamidi atau Anoa Mart masih menyisakan tanda tanya besar. Pasalnya uang sebesar Rp 700 juta yang menjadi alat bukti adanya praktik suap belum diketahui kemana rimbanya, Kamis (21/9).

Dalam perjalanan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir (SK), Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala (RT), serta Syarif Maulana (SM) tersebut, alat bukti uang ratusan juta itu belum pernah diperlihatkan wujudnya ke publik.

Sedangkan hasil penyidikan dan penyelidikan para pihak telah mengakui adanya permintaan dana sebesar Rp 700 juta.

Saat dikonfirmasi pada hari Selasa, 19 September 2023 siang, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody, S.H mengakui jumlah uang Rp 700 juta yang diduga dijadikan suap penerbitan izin gerai Alfamidi atau Anoa Mart.

“Iya, uang itu sebanyak Rp 700 juta,” jawabnya.

Saat wartawan Sorotsultra.com hendak menanyakan uang ratusan juta itu ada dimana, Dody hanya mengatakan bahwa terkait hal itu bisa langsung konfirmasi ke Asintel Kejati Sultra.

Baca Juga :  Pengelolaan Tambang PT GKP di Pulau Wawonii Patut Jadi Contoh

“Maaf yah mas, konfirmasi saja ke Asintel Kejati,” ujarnya.

Menjadi aneh, hingga kini pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara belum pernah memperlihatkan wujud uang Rp 700 juta itu. Berbeda dengan pengungkapan kasus penambangan di WIUP PT Antam yang diekspos besar-besaran di media. Perlakuan yang berbeda ini menimbulkan tanda tanda ada apa?

Tersangkanya sudah ditetapkan. Alat bukti kejaksaan tidak menyertakan dalam persidangan. 

Tersangka RT yang telah ditetapkan bersama SM, hingga kini masih belum di tahan. 

Apakah dengan jaminan Asmawa Tosepu selaku Pj Wali Kota Kendari kejaksaan bisa di intervensi. Jika benar, itu artinya atasan melindungi sekdanya yang tersangka. Ini patut diduga juga berpotensi/kategori melanggar serta melawan hukum.

Dalam persidangan jaksa harus menghadirkan tersangka RT. Ada apa dengan kejaksaan di Bumi Anoa?

Jika ini kasus pasal suap. Maka dengan alat bukti 700 juta rupiah mestinya kejaksaan/jaksa menetapkan pemberi dan penerima dana berlaku sama. Ini agak lucu saja. (RED)