SOROTSULTRA.com, Sultra-Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih telah dirilis. Inpres Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah ditandatangani Presiden Indonesia Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.
Untuk itu, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara tengah memaksimalkan finalisasi kelembagaannya.
“Kemarin kami sudah rapat koordinasi (Rakor) di Kolaka yang bertepatan dengan HUT Sulawesi Tenggara ke-61 yang kami gelar pada tanggal 26 April 2025 dengan teman-teman dinas yang membidangi koperasi,” ujar Kadis Koperasi dan UMKM Sultra, Dr. La Ode Muhammad Shalihin. Selasa, 29/4.
Kita finalisasi kelembagaannya koperasinya, lanjutnya, karena harapannya 1 desa 1 koperasi.
“Jumlah desa di Sulta kurang lebih 1.908 dan jumlah kelurahan sebanyak 273. Untuk mewujudkan itu, maka kami bentuk time line bagi kabupaten/kota yang belum melaksanakan sosialisasi diberi waktu dari tanggal 28 April hingga 10 Mei, bagi yang sudah melakukan sosialisasi kami beri target untuk membentuk kelembagaannya dari tanggal 28 April sampai 21 Juni 2025,” ujarnya menegaskan.
Upaya ini kami bergerak serentak se-Sulawesi Tenggara, dan sudah rampung sebelum dilaunching oleh Presiden Prabowo Subianto pada 12 Juli 2025 mendatang.
“Harapan kami Koperasi Merah Putih ini bisa menjadi penggerak ekonomi masyarakat dan lebih progres dalam perkembangannya. Apalagi bapak Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat kita,” pungkasnya. (RED)
Komentar