Dirlantas Polda Sultra Akan Terapkan Psikotes dalam Penerbitan SIM

Kendari, Sorotsultra.com– Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, akan menerapkan uji tes psikologi sebagai syarat pemohon dalam mengajukan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal ini disampaikan Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol. Faizal, S.I.K, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/2/2020). Ia mengatakan bahwa pihaknya dalam penerapan uji tes psikologi pada saat pengurusan SIM, sudah memberlakukannya secara efektif per Januari tahun 2020.

“Sebagai landasan penerapan tes psikologi tersebut, telah tertuang dalam pasal No. 81 Undang-Undang Lalu Lintas, dimana disebutkan bahwa syarat administrasif untuk mendapatkan SIM, yakni harus lulus uji kesehatan yang meliputi sehat jasmani dari dokter,” terangnya.

Kemudian dilanjutkan, “Sedangkan di huruf b, mencakup sehat rohani berupa surat lulus tes psikologi tadi, karena selama ini kita hanya menerapkan tes kesehatan saja, sedangkan tes psikologisnya tidak.”

“Selain itu, hal ini juga diperkuat oleh Perkab. No. 9 tahun 2012, pada pasal 34 dan 36, UU No. 26 tahun 2009, yang mana disebutkan dalam tes kesehatan rohani bahwa pemohon wajib mengerjakan tes yang mengungkap 6 aspek, yakni kemampuan konsentrasi, kecermatan pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja,” paparnya.

Baca Juga :  Arya Salon Kendari Diduga Lakukan Penipuan Terhadap Warga Wale Ale di Muna, Ijah: Sangat Disayangkan

Ia mengakui bahwa penerapan tes psikologi, mestinya sudah sejak lama diberlakukan bagi masyarakat ketika akan mengajukan penerbitan SIM, namun karena melihat kondisi, sehingga ada batasan-batasan untuk menerapkan hal ini.

“Maka dari itu, Dirlantas Polda Sultra secara bertahap akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat Sultra, karena kita sudah ketinggalan jauh jika dibanding dengan Polda yang lain, semisal Polda Bali yang telah menerapkan kegiatan uji psikologi kesehatan dalam 7 tahun terakhir, sebagai syarat dalam pengambilan SIM,” bebernya.

Untuk itu ia menghimbau kepada masyarakat yang akan mengurus SIM, agar mengikuti tahapan ini, karena tes psikologi tersebut dilakukan oleh pihak ketiga dan bukan dari kepolisian, sehingga terjamin prosesnya tanpa campur tangan dari pihak manapun. (RED)

Berita Terkait