Ditreskrimsus Polda Sultra Berhasil Membongkar Produsen Garam Palsu di Kota Kendari

Kendari, Sorot Sultra – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar Press release terkait keberhasilan Subdit 1 Tindak Pidana Industri Perdagangan (Indag) membongkar produksi dan peredaran 50 ton garam palsu, dengan tersangka GM, 40 tahun warga Kec. Baruga, Kota Kendari. Selasa, 20/2/2018. 
 
Dalam press release yang berlangsung di halaman kantor Ditreskrimsus, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, S.IK. MH, selaku Dirreskrimsus, yang didampingi oleh Kasubdit PPID Kompol. Dolfi Kumaseh, menjelaskan, “Perkara ini bermula, saat kami berhasil menemukan sebuah gudang yang memproduksi garam Jeneponto cap Bangau Biru tanpa izin edar, pada 26/1/2018 lalu, dan kami langsung melakukan penyitaan terhadap 1000 karung garam dapur, berukuran 50 Kg”.
Barang Bukti Garam Oplosan yang Berhasil Diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sultra
“Adapun berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka memperoleh bahan baku dari Surabaya dan Bima yang dikirim dalam kemasan karung, kemudian dioplos dengan cairan tertentu, dan hasil dari garam oplosan tersebut dijual di Kota Kendari, sejak bulan november 2017, atau sudah sekitar 3 bulan, dengan harga Rp. 3000,- perbungkus”.
 
“Untuk GM selaku pemilik gudang UD. Kristal Garamindo, dituntut pidana karena tidak memiliki izin edar dari BPOM, dan Dinas Kesehatan, dimana dari bisnis haram ini, pelaku berhasil meraup keuntungan sekitar 150 juta, hingga 200 juta rupiah, dengan margin keuntungan per 50 Tonnya sebesar 40 Juta Rupiah”.
 
“Olehnya itu, saya menghimbau kepada masyarakat agar lebih jeli dan hati-hati dalam memilih garam yang ingin dikonsumsi di rumah, karena produk garam yang tidak memiliki izin dan tidak layak edar, dapat berimbas terhadap kesehatan keluarga”. Mengakhiri penjelasannya.
 
Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Kendari, Jalidun, S.Si, Apt, juga menjelaskan bahwa, “Berdasarkan hasil Laboratorium yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Kadar air dari garam Cap Bangau Biru, tidak memenuhi syarat untuk parameter, sedangkan Kalium Iodat (KIO3), dan NaCl masih memenuhi persyaratan, jadi sebagai kesimpulan, dipastikan garam tersebut tidak layak konsumsi”.
 
Adapun bagi Tersangka GM akan dijerat dengan Pasal 142 Junto pasal 91 ayat 1 Undang-Undang No.18 tahun 2018 dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun dan denda sebesar 4 Milyar Rupiah. (RED)
Baca Juga :  Tak Mau Bayar Tebusan, Hacker Hukum HBO

Komentar