Dugaan Gratifikasi Dana PEN Rusman Emba, Tim KPK Berkunjung ke Kantor Bappeda Muna

SOROTSULTRA.com, Muna-Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkunjung ke Kabupaten Muna berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba. Kamis (6/3). 

Lembaga antirasuah itu akan melakukan pemeriksaan di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Muna, Selasa (5/3).

Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sekitar pukul 14.00 Wita.

Kepala Bappeda Muna, Akhmad Yani B, menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut tidak terkait langsung dengan instansi yang ia pimpin.

“Kantor Bappeda hanya dipakai saja saat pemeriksaan. Tidak ada hubungannya dengan Bappeda Muna,” jelasnya.

Setelah pemeriksaan, tiga orang anggota tim KPK tampak keluar dari kantor Bappeda yang bercat merah-oranye, dengan membawa satu koper berwarna hijau toska, diduga berisi dokumen penting.

Seorang anggota tim KPK yang diwawancarai di lokasi setelah pemeriksaan, menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk melakukan penggeledahan, melainkan hanya pemeriksaan biasa.

“Enggak, bukan penggeledahan. Ini hanya pemeriksaan biasa. Normatif aja,” ujar salah satu petugas KPK.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai kasus yang tengah didalami, petugas tersebut mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang telah menyeret Rusman Emba, yakni, terkait dengan penerimaan-penerimaan atau gratifikasi yang diduga diterima oleh Rusman Emba.

Baca Juga :  Universitas Muhammadiyah Kendari Launching Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru Berbasis Digital

“Ya, bukan dana PEN. Dana PEN itu sudah selesai, kan? Ini terkait penerimaan-penerimaan Pak Rusman Emba. Pengembangan dari dana PEN,” jelasnya.

Meski begitu, tim KPK enggan memberikan detail lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.

“Gak ada, normatif aja, hanya (memeriksa) aturan-aturan aja,” katanya singkat.

Untuk diketahui, Rusman Emba telah divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN di Kemendagri pada 2021-2022. Saat ini, KPK masih terus mendalami dugaan gratifikasi yang diterima oleh mantan bupati tersebut sebagai bagian dari pengembangan kasus sebelumnya. (RED)

Komentar