Dugaan Manipulasi Nilai Mahasiswa di Universitas Terbuka Kendari, Ketua Dewan Pendidikan Sultra: Merubah Nilai Mahasiswa adalah Pelanggaran

Kendari, Sorotsultra.com-Ketua Umum Dewan Pendidikan Sulawesi Tenggara periode 2020-2024, Prof. DR. H. Nur Alim, M.Pd menjelaskan tugas dan fungsi seorang dosen yaitu, menjalankan tri dharma perguruan tinggi, melakukan perkuliahan mulai dari mempersiapkan hingga pemberian nilai, kemudian memberikan bimbingan akademik, bimbingan penulisan skripsi, melaksanakan penelitian, dan publikasi berbagi ilmu dengan masyarakat, Rabu (6/12).

“Hal itu dilakukan agar seorang dosen tidak menjadikan dirinya sebagai menara gading yang mau hebat sendiri tapi tidak berbagi dengan masyarakat tentang pengetahuan dan kepakarannya. Selain itu, seorang dosen senantiasa memberikan layanan pengabdian pemberdayaan kepada masyarakat, masyarakat yang dimaksud ini bukan hanya masyarakat dilingkup kampus saja akan tetapi juga masyarakat diluar kampus,” bebernya saat ditemui di Kampus IAIN Kendari, Senin (4/12).

Saat wartawan media ini menanyakan tentang pemberian nilai mahasiswa, apakah pihak kampus bisa mengintervensi kewenangan dosen?

Mantan Rektor IAIN Kendari ini menegaskan, pemberian nilai mutlak kewenangan dosen, karena dosen adalah profesi tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, sama halnya dengan profesi dokter ketika dia memberikan obat tidak boleh diintervensi oleh Menteri Kesehatan sekalipun.

Baca Juga :  Pemkot Kendari Dorong SKPD Terapkan Tanda tangan Elektronik, Untuk Maksimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat

“Jika ada yang melakukan diluar kewenangan dosen maka itu adalah pelanggaran. Karena nilai itu adalah otoritas dosen karena itu adalah kewenangan profesional namanya. Dosen itu adalah profesi dan profesi itu adalah mandiri tidak boleh ada intervensi oleh kekuasaan dan kekuatan apapun juga, sebagaimana dokter memberikan resep, memberikan obat dan memberikan rekomendasi kepada pasien,” ujarnya menegaskan.

Atas pemaparan Ketua Dewan Pendidikan Sulawesi Tenggara tersebut, maka apa yang dialami salah satu tutor Universitas Terbuka (UT) Kendari yang nilai mahasiswanya diubah oleh oknum yang tidak bertanggungjawab adalah pelanggaran.

“Saya kaget kenapa ada pergantian nilai, setelah saya upload melalui platform Learning Management System (LMS) aplikasi khusus milik Universitas Terbuka (UT) ini kok berubah, sedangkan nilai yang telah diinput itu sudah tidak ada perubahan sama sekali. Karena janggal saya langsung konfirmasi ke pihak UT Kendari, lalu disarankan untuk membuat aduan dengan menyertakan bukti,” jelasnya saat memberikan keterangan kepada wartawan media Sorotsultra.com, Selasa malam, 3 Oktober 2023.

Terpisah, humas UT Kendari, Fitrah Sabara di Kendari mengatakan, dugaan manipulasi nilai mahasiswa sudah clear.

Baca Juga :  Masyarakat Muna Merasa Dihina, La Sensu: Jangan Mau Diprovokasi

“Sudah ditangani UT Jakarta. Lagi pula persoalan ini sudah lama jadi sudah selesai,” ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya pada Senin (20/11/23) siang.

Sudah semestinya pihak Universitas Terbuka Kendari segera melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini, sehingga oknum atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab bisa segera diketahui untuk kemudian mempertanggung jawabkan perbuatannya. Jika dibiarkan dan tidak ditindak marwah dunia pendidikan khususnya di Universitas Terbuka (UT) Kendari akan tercoreng. Dan kredibilitas Universitas Terbuka Kendari sebagai lembaga pendidikan milik pemerintah dipertanyakan. (RED)