Residivis Curanmor Berhasil Dilumpuhkan Sat Reskrim Polresta Kendari

Kendari, Sorot Sultra – Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor, akhirnya berhasil dibekuk Timsus Harimau Polresta Kendari, ketika pelaku berniat menjual barang curiannya itu ke seorang pembeli di sekitar kampus IAIN Kendari.
 
Penangkapan tersebut dibeberkan oleh Kepolisian Resor Kota Kendari, saat press release di ruangan Reskrim Polresta Kendari, yang turut dihadiri Kapolresta Kendari, AKBP. Jemi Junaidi, S.IK, Selasa, (9/01/2018).
 
Pencurian berawal saat tersangka Ahmad Saleh bersama dengan salah satu rekannya, sedang berkeliling di daerah Lasitarda dengan mengendarai motor, dan melihat sebuah motor vixion yang terparkir bebas di salah satu rumah kos.
 
Untuk melancarkan niat jahatnya, pelaku meminta rekannya yang berinisial K alias B itu, untuk mengambil kunci T yang sudah dimodifikasi. Alhasil mereka pun berhasil membawa kabur motor hasil curiannya untuk dijual dengan harga Tiga Juta Rupiah.
 
Timsus Harimau Polresta Kendari yang mengetahui kejadian tersebut, berhasil menyudahi sepak terjang pelaku, setelah menghadiahinya dengan timah panas, karena saat hendak ditangkap, ketika akan melakukan transaksi disekitar Kampus IAIN Kendari, pelaku berupaya melarikan diri.
 
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Vixion. Sedangkan rekannya yang berinisial K alias B, kini masih menjadi buronan pihak Kepolisian. 
 
Untuk pelaku Ahmad Saleh, akan dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
 
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP. Diki Kurniawan, SH. S.IK., yang baru menjabat beberapa hari ini mengungkapkan, “Dia ini  adalah residivis kelas kakap yang sudah berulang kali keluar masuk penjara, dan sudah lima kali ditembak”.
 
“Pada kasus yang lain, berdasarkan informasi bahwa ada kendaraan yang tidak memiliki surat-surat lengkap kepemilikan kendaraan yang sah, maka Timsus Harimau Polresta Kendari melakukan penyelidikan, dan ternyata benar, maka kami langsung mengamankan saudara Hendro beserta barang bukti satu unit motor Satria FU”. Pungkas Kasat Reskrim Polresta Kendari. (RED)
Baca Juga :  Ombudsman Sultra: Pemda Wajib Tetapkan Domisili 3 Pasien Positif Corona Dalam Zona Merah

Komentar