Kendari, Sorotsultra.com-DPO kasus penggelapan pajak PT RMI warga negara asing asal Filipina bernama Lee Benyamin Raniola memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor SIM, 3242160800802, Rabu, 17 Juli 2024.
Selain memiliki SIM, pria kelahiran Filipiko, 3 April 1981 silam ini juga memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang beralamat di Jl. Saranani, Nomor 91, RT. 000 RW. 000, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari kantor pajak.
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari melalui Kasat Lantas, AKP Syahrul menegaskan, nomor SIM milik Lee Benyamin Raniola tidak terdaftar.
“Setelah kami cek, nomor SIM yang bersangkutan palsu,” ujarnya saat ditemui di kantornya pada Jumat (7/6) pagi menjelang siang.
Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Lee Benjamin Raniola sudah tidak bisa ditolerir. Selain melakukan penggelapan pajak sebesar Rp 2 miliar juga melakukan pemalsuan dokumen dalam pembuatan SIM dan NPWP serta denda over stay yang harus dibayarkan sebesar 545 juta rupiah.
Pelanggaran hukum warga negara asing (WNA) khususnya di Sulawesi Tenggara bukan ini yang pertama. Ada kasus WNA asal Tiongkok yang sudah dijatuhi vonis di Pengadilan Negeri Unaaha.
Kejadian demi kejadian terus saja berulang. Lalu, dimana fungsi pengawasan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas tersebut.
Kasus WNA Filipina ini telah mencoreng marwah Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Dukcapil, Kantor Pajak dan Polda Sultra.
Disisi lain, warga negara sendiri diharuskan taat dan patuh terhadap aturan, bahkan jika melakukan pelanggaran langsung ditindak. (RED)
Komentar