SOROTSULTRA.com, Kendari-Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyayangkan penetapan guru Mansur sebagai tersangka oleh Polresta Kendari. Jumat (16/1/26).
Guru Mansur ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sehingga menyebabkan korban trauma.
“Seharusnya itu tidak terjadi. Kami sudah ada MoU dengan Kapolri, kalau ada persoalan-persoalan yang menyangkut pendisiplinan di sekolah diselesaikan secara restorative justice (keadilan restoratif),” ujarnya menyayangkan. Sabtu (10/1/26) di Kendari.
Lebih lanjut, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan hukum.
“Secara hukum semua orang yang berperkara harus ada pendampingan hukumnya,” ujarnya menambahkan.
Untuk diketahui, kasus guru Mansur (53) telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa kasus asusila pada Senin (1/12/2025).
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Wa Ode Sania mengatakan, guru Mansur terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sehingga menyebabkan korban trauma.
Kasus ini masih menimbulkan tanda tanya. Dimana, Ketua PGRI Kota Kendari dianggap lepas tangan dari persoalan yang menimpa guru Mansur. Seharusnya, organisasi PGRI menjadi kekuatan inti untuk melakukan pembelaan demi menyelamatkan marwah profesi guru di Kota Kendari.
Ketua PGRI Kendari, Saemina menegaskan, organisasi guru tidak terlibat dalam ranah hukum kasus guru Mansur. PGRI hanya menunjukkan solidaritas sebagai sesama pendidik tanpa mengintervensi proses penegakan hukum.
“Kalau PGRI rasa solidaritas atau kepedulian sebagai sesama guru saja, PGRI tidak mencampuri proses hukum yang berlaku,” imbuh Saemina. Selasa, 9 Desember 2025.
Restorative justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian masalah pidana yang fokus pada pemulihan hubungan dan kerugian, bukan hanya hukuman, dengan melibatkan korban, pelaku, dan komunitas dalam dialog untuk mencari kesepakatan damai yang memulihkan keadaan seperti semula, memulihkan korban, dan mendorong pelaku bertanggung jawab secara penuh. Konsep ini mengutamakan dialog dan mediasi untuk mencapai keadilan bagi semua pihak, dengan dasar hukum yang diatur dalam peraturan di Indonesia, seperti Peraturan Jaksa Agung dan Peraturan Mahkamah Agung. (RED)










Komentar