Fitnah Bupati Muna Barat La Ode Darwin Tentang Ada Mantan Pj Bupati 2023-2024 Perampok APBD

SOROTSULTRA.com, Muna Barat-Fitnah Bupati Muna Barat, La Ode Darwin tentang ada mantan Pj bupati periode 2023-2024 ‘Perampok APBD’ tidak selayaknya mengatakan seperti itu. Jumat, 10/10/2025.

Pernyataan ini bisa mengarah tuduhan dan fitnah terhadap pribadi mantan-mantan Bupati Muna Barat terdahulu.

Bahwa, jika benar ada utang Pemda Muna Barat maka itu bukan keinginan pribadi bupati atau Penjabat (Pj) bupati, akan tetapi sesuai dengan peraturan, mekanisne, ketentuan yang berlaku dan atas persetujuan Dewan Perwakilan Daerah (DRPD) Kabupaten Muna Barat.

Keputusan Pj bupati tidak bisa jalan tanpa persetujuan DPRD Muna Barat dan gubernur. Tuduhan merampok yang diutarakan Bupati La Ode Darwin tidak berdasar apalagi ditujukan ke 3 kepala daerah terdahulu bahkan mantan Pj bupati.

Bahwa itu meninggalkan utang daerah ya, dan itu utang daerah biasa, tidak melanggar dan sah. Dan Kabupaten Muna Barat merupakan satu diantara ratusan kabupaten yang ada tanggungan utang daerah. Konsekuensi bupati berikutnya wajib membayar pokok dan bunganya.

Atas polemik ini, LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Muna Barat kini secara resmi mendesak Kejati Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Mubar, La Ode Darwin yang pernyataannya dinilai mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Pilkada 2024: GMNI Kendari Dorong Partisipasi dan Pengawasan Mahasiswa

Menurut Bupati LIRA Muna Barat, Deddy Walengke, pernyataan seorang kepala daerah yang terang-terangan menyebut ‘Perampokan APBD’ bukanlah sekadar luapan emosi atau manuver politik semata.

“Pernyataan adanya perampokan APBD bukanlah isu sepele. Ini bukan sekadar opini pribadi, melainkan pengakuan dari seorang pejabat tertinggi daerah. Kejati tidak memiliki alasan untuk menunda, sebab korupsi adalah delik umum dan wajib diselidiki tanpa menunggu laporan dari pihak mana pun,” tegas Deddy. Selasa (7/10/2025). 

Lebih lanjut, Deddy mengatakan bahwa ucapan Bupati Darwin telah menyeret institusi hukum ke dalam sorotan publik, yang berpotensi mengikis kredibilitas negara dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Jika Kejati tidak segera bertindak, publik dapat berasumsi ada sesuatu yang disembunyikan. Pemanggilan terhadap Bupati Darwin adalah langkah konstitusional yang krusial untuk mengklarifikasi kebenaran klaim ‘perampokan APBD’ tersebut,” tambahnya.

LIRA berpandangan bahwa pernyataan Bupati Darwin telah mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pemerintahan dan memicu ketegangan di lingkup Pemkab Muna Barat.

“Ucapan itu ibarat bom waktu. Jika memang ada perampokan, siapa pelakunya? Namun, jika tidak ada, berarti Bupati Darwin telah menyebarkan fitnah. Keduanya sama-sama serius dan membutuhkan klarifikasi hukum yang tuntas,” pungkasnya. (RED)

Komentar

Berita Terkait