FKBPPPN Sultra Akan Menggelar Aksi di Kemendagri, Abdul Latif: Plh Direktur Pol PP dan Linmas Harus Dievaluasi

Kendari, Sorotsultra.com-Ketua DPW Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Provinsi Sulawesi Tenggara Abdul Latif minta Mendagri segera mengevaluasi kinerja Plh Direktur Pol PP dan Linmas beserta jajarannya, Senin (22/1/24).

Pasalnya, Plh Direktur Polisi Pamong Praja dan Linmas Kemendagri dinilai telah melakukan tindakan inkonsisten dalam membuat, menerbitkan dan melayangkan Surat Mekanisme Pengangkatan Pegawai Non PNS Polisi Pamong Praja menjadi ASN kepada Kemenpan-RB, yang mana isi surat tersebut bertentangan dengan isi dari surat sebelumnya yaitu Surat Usulan Formasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Polisi Pamong Praja yang dibuat dan dilayangkan kepada Kemenpan-RB.

Surat yang di buat oleh Plh Direktur Pol PP dan Linmas dengan Nomor: 800.1.2.1/5579/SJ tanggal 18 Oktober 2023 ditanda tangani oleh Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si, a.n. Mendagri selaku Sekretaris Menteri, yang dilanjutkan dengan surat berikutnya dengan Nomor: 8/PPL/TU/2024 tanggal 4 Januari 2024 ditanda tangani oleh Plh Direktur Pol PP dan Linmas, Edi. S. Nasution, S.E., M.A.P.

Isi surat tersebut, kata Abdul Latif dinilai inkonsisten dan terkesan Plh Direktur Polisi Pamong Praja dan Linmas Kemendagri beserta jajaran tidak memahami perundang-undangan atau patut diduga ingin melawan apa yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 255 menjelaskan Satpol PP adalah Organisasi Perangkat Daerah yang dibentuk untuk melakukan Penegakan Perda. Kemudian dilanjutkan di Pasal 256 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang sumber daya manusia aparatur Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  Index Ketangguhan Meningkat, Kendari Siap Hadapi Dampak Perubahan Iklim

Kemudian di dalam Pasal 1 ayat 5 Permendagri No. 16 Tahun 2023 di jelaskan bahwa Polisi Pamong Praja sebagai aparat pemerintah daerah yang diisi oleh Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Mendagri segera mengevaluasi kinerja Plh Direktur Polisi Pamong Praja dan Linmas Kemendagri terkait mekanisme penyelesaian pengangkatan Pegawai Non PNS Polisi Pamong Praja dikaitkan dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN terkait Penataan Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Maka dengan ini, kami dari FKBPPPN Sultra meminta Mendagri agar dengan segera mengevaluasi kinerja Plh Direktur Polisi Pamong Praja dan Linmas Kemendagri yang patut diduga tidak memahami asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), yang diatur di dalam UU Nomor 30 Tahun 2014.

“Kami juga sampaikan bahwa FKBPPPN Sultra akan melaksanakan penyampaian pendapat dimuka umum/aksi damai sesuai apa yang diamanatkan dalam Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Perkap No. 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum di kantor Kementerian Dalam Negeri dalam waktu dekat ini,” ujar Abdul Latif. (RED)