Gaji Dipotong, Karyawan Tuntut Penjelasan PT. Otoban Indonesia

Kendari, Sorotsultra.com Enam orang karyawan PT. Otoban Indonesia, harus menelan pil pahit setelah gaji mereka selama beberapa bulan terakhir, diduga tidak dibayarkan penuh oleh pihak perusahaan tanpa alasan yang jelas.

Dugaan pemotongan gaji karyawan yang dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang distributor ban dan oli tersebut, menyeruak setelah mediasi yang mereka lakukan dengan pihak perusahaan menemui jalan buntu.

Nurdin, salah satu karyawan yang telah bekerja selama 5 tahun di perusahaan yang beralamat di Jl. Lawata Mandonga itu, saat ditemui tim sorotsultra.com pada Rabu (11/3/2020) menuturkan, “Saya sangat menyayangkan arogansi pihak perusahaan kepada kami. Mereka dengan seenaknya melakukan pemotongan gaji yang menjadi hak kami secara sepihak.”

Ia pun membeberkan bahwa pemotongan gaji yang dialaminya selama tiga bulan berturut-turut, terjadi di tahun 2019 yang lalu. Berawal dari bulan September hingga November dengan nominal mencapai hingga ratusan ribu rupiah.

“Yang seharusnya saya terima gaji dari perusahaan sebesar Rp3.100.000,- perbulannya, namun dalam periode tiga bulan itu, saya hanya menerima gaji sebesar Rp2.300.000,- hingga Rp2.500.000,-. Tidak hanya itu, bahkan gaji lembur saya, ogah dibayarkan oleh pihak perusahaan,” ketusnya.

Baca Juga :  Koordinator Kelurahan "Rumah Umar Arsal Center" Kota Kendari Resmi Dikukuhkan

Untuk itu, ia dan kelima rekannya berharap pihak perusahaan tidak lagi melakukan pemotongan gaji secara sepihak, “Kasihan kami ini, sudah mengeluarkan segenap tenaga dan pikiran buat perusahaan. Giliran terima gaji, malah dipotong, ini kan tidak adil?”

Ia menambahkan, “Sejak bekerja dari tahun 2014, pihak perusahaan tidak pernah memberikan kontrak kerja kepada saya, dan itu tidak ada penjelasan dari pihak perusahaan. Waktu itu, saya masukkan lamaran kerja, interview dan langsung bekerja.”

Adapun keenam Karyawan PT. Otoban Indonesia yang diduga mengalami pemotongan gaji tersebut yakni Nurdin, seorang driver dengan masa kerja 5 tahun, Asdar (Helper), masa kerja 4 bulan, Eriawan (Helper) masa kerja 4 bulan, Misbaruddin (Kepala Gudang) masa kerja 4 tahun, Asrin (Helper) masa kerja 2 tahun, dan Arwansyah (Staff Gudang), dengan masa kerja 3 tahun. (RED)