SOROTSULTRA.com, Kendari-Lima anggota Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) masa bakti 2025-2029 hari ini, Kamis, 4 September 2025 resmi dikukuhkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, di ruang Pola Kantor Gubernur. Jumat (5/9).
Pelantikan ke lima anggota BPRS tersebut, berdasarkan Salinan Keputusan Gubernur Sultra, Nomor: 100.3.3.1/264 Tahun 2025.
Andi Sumangerukka dalam sambutannya mengatakan bahwa pelantikan ini merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang keanggotaan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota BPRS, dalam rangka keberlanjutan tugas dan tanggung jawab pengurus BPRS provinsi.
“Saya ucapkan selamat kepada anggota BPRS yang baru menerima amanah. Saya harap agar dalam menjalankan tugas pengawasan rumah sakit di Sulawesi Tenggara lebih maksimal lagi,” pintanya.
Berikut Daftar Nama-nama Anggota BPRS Provinsi Sulawesi Tenggara Yang Dilantik Sebagai Berikut:
1. Dr. L.M Bariun, SH., MH., (Tokoh Masyarakat).
2. Andi Tenri Awaru, S.Ter, Keb., M.Kes (Organisasi Profesi Kesehatan).
3. dr. Hilma Yuniar Thamrin, SpPK (Asosiasi Rumah Sakit).
4. dr. La Ode Rabiul Awal, SpB., Sub., SpBD (K) FICS (Pemerintah Daerah), dan
5. Ir. Hj. Rezki, M.Si (Tokoh Masyarakat). (RED)










Komentar