UMP Sultra 2026 Naik 7,58 Persen, Gubernur ASR Wajibkan Pengusaha Patuh

SOROTSULTRA.com, Sultra-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2026 sebesar Rp3.306.496.18, per bulan lebih tinggi 7,58 persen yang berada di angka Rp3.073.551.70.

Penetapan UMP 2026, berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 110.3.3.1/581 tanggal 24 Desember 2025.

Gubernur Andi Sumangerukka mengungkapkan, kenaikan UMP ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing perusahaan untuk tetap tumbuh.

“Kita berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Gubernur ASR.

Dalam keputusan tersebut, UMP Sultra ditetapkan sebesar Rp3. 306.496.18. Nilai ini meningkat sebesar Rp232.944.48 dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp3. 073.551.70. Kenaikan ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja melalui Dewan Pengupahan Provinsi.

Selain UMP, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor unggulan, yaitu pertambangan dan konstruksi. Untuk sektor pertambangan dan penggalian, UMSP Sultra ditetapkan sebesar Rp3.373.843.20. Angka ini naik 8,14 persen atau Rp253. 843.20 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.120.000.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Sultra Lintas Agama Ajak Tolak People Power

Adapun UMSP sektor konstruksi ditetapkan sebesar Rp3.437.546.64. Upah tersebut meningkat 7,02 persen atau Rp225. 546.64 dari tahun 2025 sebesar Rp3.212.000. Penetapan upah sektoral ini mempertimbangkan karakteristik industri serta beban kerja pada masing-masing bidang.

Gubernur ASR menegaskan, upah minimum yang ditetapkan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

UMP Sultra Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Seluruh perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Tenggara wajib menyesuaikan pembayaran upah sesuai besaran yang telah ditetapkan mulai awal tahun mendatang.

“Saya mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan pembayaran upah minimum. Kepatuhan ini penting dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis serta melindungi hak-hak pekerja. Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan terhadap penerapan kebijakan ini,” tegas Gubernur.

Dijelaskan ASR, penetapan UMP dan UMSP 2026 mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pemerintah daerah juga mengacu pada surat dari Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kementerian Ketenagakerjaan tertanggal 17 Desember 2025.

Baca Juga :  Gubernur ASR Launching “Sultra Religi”, Awali Murojaah 1.000 Santri

Selain UMP, Gubernur ASR telah meneken Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), yakni Kabupaten Konawe Utara, Kolaka, dan Kota Kendari. Penetapan ini mengandung arti bahwa yang berlaku adalah ketentuan upah minimum di daerah masing-masing.

UMK Kabupaten Konawe Utara sebesar Rp3.510.505.70, UMK Kabupaten Kolaka sebesar Rp3.688.130, dan UMK Kota Kendari ditetapkan sebesar Rp3.516.070.42. Selain itu, UMSK sektor pertambangan dan penggalian di Kabupaten Kolaka ditetapkan Rp3.713.476,49, dan sektor konstruksi sebesar Rp3.844.359.65. (RED)

Komentar