Jadi Pendana Tambang Nikel Ilegal, WNA Cina Dituntut 3 Tahun Penjara oleh JPU Kejari Konawe

Konawe, Sorotsultra.com-Chen Fu, WNA asal Tiongkok dituntut oleh JPU Kejari Konawe dengan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

“Chen Fu didakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama satu tahun,” kata Ramadan, S.H dalam sidang lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Konawe, Rabu (24/5/2023) sore.

JPU menilai, Chen Fu terbukti terlibat dalam aktivitas illegal mining atau pertambangan ilegal di wilayah IUP Operasi Produksi (OP) PT ANTAM Tbk, di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara.

“Dari kejahatan penambangan ilegal yang dilakukan oleh Chen Fu dan kolega tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 4 unit excavator merek Sany, 2 unit dump truk merek Fuso dan 4 tumpukan ore nikel,” ujarnya menambahkan.

Kasus ini bermula saat Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok itu nekat terlibat dalam aktivitas illegal mining atau pertambangan ilegal di wilayah IUP Operasi Produksi (OP) PT ANTAM Tbk, di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara tahun 2022 lalu.

Baca Juga :  BPKP Sultra, Anugerahi Pemkab Buton Selatan, WTP Terbaik Kedua

Keterlibatan WNA Cina ini dengan cara mendanai langsung perusahaan lokal untuk mengeruk nikel secara ilegal. (RED)

Berita Terkait